Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Deddy Saleh menuturkan untuk pengusaha ritel, praktik impor harus tetap dilakukan melalui distributor sehingga pengusaha tidak dapat mengimpor langsung dari luar negeri.
"Untuk ritel ini ketentuan untuk tidak impor langsung tetap akan kita pertahankan," ungkap Deddy saat ditemui di kantornya, Jalan MI Ridwan Rais, Jakarta, Jumat (15/6/12).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada kekhawatiran kalau impor sama dengan produksi petani, kalau petani kan salurannya bisa ke pengumpul, distributor, dan ritel. Kalau dari luar negeri langsung ke ritel itu seolah-olah mengarah pada monopoli," tegasnya.
Lebih lanjut, Deddy mengatakan hal ini bertujuan dengan alasan keamanan bagi konsumen. Pasalnya, ada kekhawatiran barang impor holtikultura yang masuk tidak terjamin keamanan dan kesegarannya.
"Yang kita khawatirkan pernah kejadian ritel in langsung impor produk yang ditolak dari luar negara lain, dia beli ddengan harga murah lalu dijual disni. Itu kan berbahaya," ungkapnya.
Peraturan terkait larangan impor holtikultura tertuang dalam Permendag No. 30 Tahun 2012 yang ditunda pengimplementasiannya hingga tanggal 28 September 2012 karena beberapa alasan, salah satunya karena ketidaksiapan importir dalam memenuhi persyaratan untuk menjadi importir terdaftar.
(zlf/nia)











































