Pasalnya, sekarang ini Badan Usaha Milik Negara (BUMN) gas itu berperan sebagai 'transporter' sekaligus 'trader.' Dalam Permen ESDM tersebut kegiatan itu harus dilakukan oleh dua badan usaha terpisah.
"Pemerintah harus mereposisi PGN hanya fokus sebagai transporter gas," katanya kepada detikFinance, Minggu (17/6/2001).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PGN mengalirkan gas miliknya melalui pipa Sumatera Selatan-Jawa Barat yang juga dikuasainya. Ini melanggar Permen ESDM," katanya.
Ia mengatakan, selain Permen ESDM, posisi PGN juga tidak konsisten dengan UU Migas yang meminta adanya pemisahan usaha hulu dan hilir.
"Meski PGN tidak bergerak di hulu, namun dengan beli atau kulakan (jual) gas lantas dijual lagi, sudah mendekati praktik merangkap," ujarnya.
Ia menilai, posisi PGN sekarang ini berdampak negatif terhadap industri hulu migas dan industri.
"Kalau dengan posisi sekarang ini, cenderung hanya baik untuk PGN. Namun, dengan reposisi, maka akan berdampak positif baik di hulu, industri, maupun PGN sendiri," katanya.
Menurutnya, saat ini PGN membeli gas hanya sekitar US$ 5 per MMBTU, tapi menjualnya hingga US$ 10-11 per MMBTU.
"Selisihnya terlalu tinggi. Akibatnya, bisnis hulu migas tidak berkembang dan industri pun menjadi tidak kompetitif," ujarnya.
Komaidi menghitung, kalau hanya sebagai 'transporter', semestinya harga jual gas PGN ke industri hanya US$ 7-8 dan tidak sampai semahal itu.
Per 15 Mei 2012, PGN menaikkan harga gas untuk pelanggan industri di Banten, Jabar, DKI Jakarta, dan Sumatera Selatan dari US$ 6,9 menjadi US$ 10,2 dolar per MMBTU. Kenaikan harga gas tersebut dinilai terlalu tinggi oleh pelanggan industri.
(wep/wep)











































