Sedot dan Jual Gas, PGN Dinilai Langgar Permen ESDM

Sedot dan Jual Gas, PGN Dinilai Langgar Permen ESDM

- detikFinance
Minggu, 17 Jun 2012 14:31 WIB
 Sedot dan Jual Gas, PGN Dinilai Langgar Permen ESDM
Jakarta - Pengamat energi dari ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro menilai posisi PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) melanggar Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa.

Pasalnya, sekarang ini Badan Usaha Milik Negara (BUMN) gas itu berperan sebagai 'transporter' sekaligus 'trader.' Dalam Permen ESDM tersebut kegiatan itu harus dilakukan oleh dua badan usaha terpisah.

"Pemerintah harus mereposisi PGN hanya fokus sebagai transporter gas," katanya kepada detikFinance, Minggu (17/6/2001).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pasal 19 Permen ESDM 19/2009 disebutkan, badan usaha pemegang izin usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa dan hak khusus dilarang melakukan kegiatan usaha niaga gas bumi melalui pipa pada fasilitas pengangkutan gas bumi yang dimiliki atau dikuasainya.

"PGN mengalirkan gas miliknya melalui pipa Sumatera Selatan-Jawa Barat yang juga dikuasainya. Ini melanggar Permen ESDM," katanya.

Ia mengatakan, selain Permen ESDM, posisi PGN juga tidak konsisten dengan UU Migas yang meminta adanya pemisahan usaha hulu dan hilir.

"Meski PGN tidak bergerak di hulu, namun dengan beli atau kulakan (jual) gas lantas dijual lagi, sudah mendekati praktik merangkap," ujarnya.

Ia menilai, posisi PGN sekarang ini berdampak negatif terhadap industri hulu migas dan industri.

"Kalau dengan posisi sekarang ini, cenderung hanya baik untuk PGN. Namun, dengan reposisi, maka akan berdampak positif baik di hulu, industri, maupun PGN sendiri," katanya.

Menurutnya, saat ini PGN membeli gas hanya sekitar US$ 5 per MMBTU, tapi menjualnya hingga US$ 10-11 per MMBTU.

"Selisihnya terlalu tinggi. Akibatnya, bisnis hulu migas tidak berkembang dan industri pun menjadi tidak kompetitif," ujarnya.

Komaidi menghitung, kalau hanya sebagai 'transporter', semestinya harga jual gas PGN ke industri hanya US$ 7-8 dan tidak sampai semahal itu.

Per 15 Mei 2012, PGN menaikkan harga gas untuk pelanggan industri di Banten, Jabar, DKI Jakarta, dan Sumatera Selatan dari US$ 6,9 menjadi US$ 10,2 dolar per MMBTU. Kenaikan harga gas tersebut dinilai terlalu tinggi oleh pelanggan industri.


(wep/wep)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads