Dirjen Mineral dan Pertambangan Kementerian ESDM Thamrin Sihite mengatakan, pengaduan Jepang tidak punya dasar yang kuat. Pihak Mitsubishi yang pertama kali mengadu ke pemerintah Jepang.
"Yang melaporkan itu adalah Mitsubishi yang melaporkan ke pemerintah Jepang. Mitsubishi memang kekurangan biji nikel," jelas Thamrin di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (20/6/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jepang sendiri mengerti, karena kita sedang membenahi izin-izin yang rasanya tidak berbayar kepada negara. Saya kira, Jepang belum melapor ke WTO," katanya.
"Kita tidak sama sekali menyalahi aturan WTO karena ini domestic market obligation," tegas Thamrin.
Pemerintah Jepang memang menggugat Indonesia di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait Peraturan Menteri ESDM No. 07 Tahun 2012 soal Bea Keluar ekspor tambang mentah. Untuk menghadapinya, Menteri Perindustrian MS. Hidayat pernah mengatakan pemerintah mempersiapkan lawyer (pengacara) terbaiknya.
Dikatakan Hidayat, pemerintah Jepang keberatan karena ratusan perusahaan pengolahan (smelter) di Jepang sedang menunggu-nunggu bahan baku dari Indonesia.
"Kita sudah ketemu, kita jelaskan alasan kita, posisi kita, awalnya pemerintah Jepang waktu datang ke kami mengerti, namun saya dengar mereka sekarang mempermasalahkannya, ya mungkin ratusan perusahaan smelter di Jepang saat ini sedang menunggu-nunggu bahan baku dari Indonesia," ujarnya.
Intinya, kata Hidayat, aturan tersebut benar, Indonesia saat ini tidak melarang ekspor, hanya membatasi ekspor dikarenakan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
(dnl/hen)











































