Bahkan berdasarkan perhitungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan ada 500.000 orang akan kena PHK dari diberlakukannya aturan ini.
"Sekarang industri rokok kecil puluhan udah ada yang tutup, di Kudus," katanya di acara diskusi soal RPP Tembakau di Hotel Gran Melia, Jakarta, Rabu (20/6/2012)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"RPP ini hampir finalisasi telah mendapatkan reaksi yang cukup keras dari stakeholder tembakau, puluhan ribu di Pamekasan, Jawa Tengah menemui saya meminta untuk ditunda, dan dalam hal ini saya menyampaikan aspirasi mereka," ungkap Cak Imin.
Sementara itu Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsos Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Irianto Simbolon mengatakan bahwa akan ada 500 ribu orang yang di PHK apabila peraturan ini diberlakukan.
"Kalau RPP ini jadi ditetapkan dengan pembatasan zat adiktif tadi, maka akan ada 500 ribu orang di PHK," tutur Irianto.
Irianto mengatakan, itu belum termasuk petani tembakau yang juga menggantungkan nasibnya pada industri itu. Ia mengungkapkan saat ini di beberapa daerah sudah terjadi pemutusan hubungan kerja, seperti di Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
"Saat ini sudah ada pengurangan-pengurangan tenaga kerja di Jateng dan Jatim, khususnya industri tembakau," paparnya.
(zul/hen)











































