"Kenaikan mulai 1 September, dibagi dua tahap September dan April dan dijamin kelangsungan supply," kata Menteri Perindustrian MS Hidayat kepada detikFinance, Kamis (28/6/2012)
Hidayat mengaku sebagai pembina sektor industri, ia sudah berupaya maksimal memperjuangkan agar kenaikan harga gas tak signifikan. Namun kenyataanya penurunan harga gas hanya bisa 5% dari 55% atau naik menjadi 50%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengatakan pemerintah sudah mengeluarkan keputusan yakni kenaikan harga gas tidak jadi naik 55% tetapi naik 50%.
"Tidak jadi naik 55% (US$ 10,13 per mmbtu) menjadi naik hanya 50% (US$ 10,05 per mmbtu/ termasuk dengan toll fee)," kata Jero Wacik di Istana Negara, Kamis (28/6/2012).
Selain itu, Wacik menyatakan kenaikan harga gas industri tersebut tidak langsung dinaikkan 50 % sekaligus, melainkan secara bertahap.
"Kenaikannya tidak jadi sekaligus, tetapi dua kali dan kenaikannya tidak terjadi sebelum lebaran tetapi sesudah lebaran. dan kenaikan mulai 1 September naik 35% dan lalu 1 April 2013 naik 15%," ujarnya.
(hen/dru)











































