Harga Gas Industri Naik 50%, MS Hidayat: Itu Sudah Maksimal

Harga Gas Industri Naik 50%, MS Hidayat: Itu Sudah Maksimal

- detikFinance
Kamis, 28 Jun 2012 18:52 WIB
Harga Gas Industri Naik 50%, MS Hidayat: Itu Sudah Maksimal
Jakarta - Pemerintah akhirnya menetapkan harga gas sebesar 50% atau hanya turun 5% dari yang diputuskan oleh PT PGN. Meski tak bisa menurunkan harga gas sacara drastis seperti yang diinginkan industri, pemerintah akan jamin pasokannya.

"Kenaikan mulai 1 September, dibagi dua tahap September dan April dan dijamin kelangsungan supply," kata Menteri Perindustrian MS Hidayat kepada detikFinance, Kamis (28/6/2012)

Hidayat mengaku sebagai pembina sektor industri, ia sudah berupaya maksimal memperjuangkan agar kenaikan harga gas tak signifikan. Namun kenyataanya penurunan harga gas hanya bisa 5% dari 55% atau naik menjadi 50%.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu maksimal yang bisa kita capai," katanya.

Sebelumnya Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengatakan pemerintah sudah mengeluarkan keputusan yakni kenaikan harga gas tidak jadi naik 55% tetapi naik 50%.

"Tidak jadi naik 55% (US$ 10,13 per mmbtu) menjadi naik hanya 50% (US$ 10,05 per mmbtu/ termasuk dengan toll fee)," kata Jero Wacik di Istana Negara, Kamis (28/6/2012).

Selain itu, Wacik menyatakan kenaikan harga gas industri tersebut tidak langsung dinaikkan 50 % sekaligus, melainkan secara bertahap.

"Kenaikannya tidak jadi sekaligus, tetapi dua kali dan kenaikannya tidak terjadi sebelum lebaran tetapi sesudah lebaran. dan kenaikan mulai 1 September naik 35% dan lalu 1 April 2013 naik 15%," ujarnya.


(hen/dru)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads