"Rokok itu kan ada 3 aspek, aspek penerimaan, aspek industri atau tenaga kerja, dan aspek kesehatan. Nah itu kita mau yang mana, sekarang ini masih di penerimaan dan industri," ujar Dirjen Bea Cukai Agung Kuswandono saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (5/7/2012).
Namun, untuk kebijakan mendatang, tarif cukai rokok akan terus dinaikkan, termasuk di 2013. Agung menyatakan tarif cukai rokok ini akan dinaikkan melebihi kenaikan di 2012 ini. Hal ini, guna menekan konsumsi rokok tiap tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kenaikan tarif ini, lanjut Agung, dilakukan hingga tarif mencapai titik optimal di mana konsumsi rokok masyarakat mulai menurun. Dengan demikian nantinya akan ada satu tarif untuk satu jenis rokok.
"Jadi kita menuju single tarif, jadi nanti rencananya tarif cuma ada SKM, SKT, dan produksi rokok-rokok kecil karena rokok-rokok kecil skala masyarakat, ribuan itu," jelasnya.
Sementara untuk cukai minuman beralkohol, Agung menyatakan untuk tahun depan tarif cukai barang ini tidak begitu ditingkatkan mengingat jumlah konsumsinya yang tidak terlalu besar.
"Kalau MMEA (cukai alkohol) kontribusi ke penerimaan relatif sangat kecil, hampir 95 persen dari cukai hasil tembajkau. pemasalahnnya di pengawasan jangan sampai tidak bayar cukai, tidak higienis, kemarin ada juga yang kotor, itu kalau diminum tidak hanya mabuk, tapi bisa modar juga," tukasnya.
(nia/dnl)











































