Deputi Menteri Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kemenko Perekonomian Lucky Eko Wuryanto menyatakan pengerjaan kawasan industri ini belum dapat dimulai, meskipun Peraturan Presiden terkait pembangunannya telah dikeluarkan.
"Jadi memang sudah ditetapkan jadi PP, tapi sudah jalan sih, in the way, tapi secara fisik belum," ungkapnya kepada detikFinance, Kamis (26/7/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan seharusnya ada investor yang masuk, tapi investor ini belum masuk kalau Hak Guna Usaha (HGU) Sei Mangke belum diganti menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL)," jelasnya.
Berubahnya status lahan itu, lanjut Lucky, hanya dapat dilakukan jika pemerintah telah menyelesaikan rencana tata ruang kawasan ini. Untuk itu, pemerintah akan menyelesaikan secepatnya rencana tata ruang tersebut.
"Kita masih dalam proses percepatan tata ruangnya," tandasnya.
Sebelumnya, kawasan industri Kelapa Sawit Sei Mangke memiliki nilai proyek mencapai Rp 2,5 triliun. Terdapat BUMN yang sudah siap berpartispasi dalam proyek ini, seperti PT Perkebunan Nusantara III.
(nia/ang)











































