Pemerintah Indonesia memperketat ekspor bahan tambang mentah dengan memberlakukan bea ekspor 20%. Langkah ini diprotes Jepang. Apa langkah pemerintah Indonesia?
Menteri Perindustrian MS. Hidayat menyatakan, pada 8 Agustus nanti dirinya akan bertemu asosiasi pengusaha dan investor Jepang yang tergabung dalam Jakarta Japanesse Club. Pada pertemuan ini, Hidayat akan menjelaskan latar belakang pemerintah menerapkan pengetatan ekspor bahan tambang mentah tersebut.
"Apa yang kami lakukan ini akan dilakukan oleh negara mana pun yang menyadari bahwa selama puluhan tahun kita tidak mengusahakan proses nilai tambah dari natural resources kita sendiri," kata Hidayat di Menara Kadin, Jakarta, Selasa (31/7/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita ajak mereka relokasi ke sini. Saya akan menjamin suplai bahan bakunya dan akan memfasilitasi dengan berbagai macam insentif pajak dan fiskal. Dan juga kemudahan bea masuk dan sebagainya. Kalau negara lain sekarang sudah masuk hanya tinggal Jepang," imbuh Hidayat.
Seperti diketahui, tujuan pemerintah memberlakukan pengetatan ekspor tambang mentah adalah agar industri hilirisasi pertambangan di dalam negeri bisa berkembang. Selama ini, bahan tambang Indonesia diekspor mentah-mentah ke luar negeri.
"Saya juga ingin menyampaikan dari semua investor yang datang menyatakan minatnya dari Eropa, Prancis, China, yang sudah mulai masuk dari Korea, yang komplain baru Jepang," tegas Hidayat.
(dnl/hen)











































