Β
"Kebijakan Menteri Perdagangan sudah tepat untuk memenuhi daerah yang sulit mendapat distribusi gula dari Jawa, daripada menyelundup gula untuk memenuhi kebutuhan gula di daerah tersebut dan tidak bayar pajak, lebih baik dilegalkan agar bayar pajak," ujar Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perdagangan, Distribusi dan Logistik Natsir Mansyur dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/8/2012)
Menurut Natsir, Perlu dipahami bahwa produksi gula hanya 2,1 juta ton/tahun jauh dari target produksi yang diharapkan bisa mencapai 3 juta ton/tahun. Kalau produksi hanya 2,1 juta ton/tahun, maka hanya dapat memenuhi konsumen gula di Pulau Jawa dengan perhitungan komsumsi gula kristal putih (GKP) 12 kg/perkapita/tahun.
Sehingga produksi gula kristal putih (GKP) hanya 2,1 ton/tahun, dibagi 200 juta penduduk Indonesia yang mengkonsumsi gula komsumsi maka konsumen yang dapat distribusi gula hanya 60 persen dari 200 juta konsumen gula komsumsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) seharusnya rakyat bisa mendapat perlakuan yang sama agar mendapat distribusi gula yang sama, harga tidak tinggi, mudah dan terjangkau. Oleh karenanya, stakeholder pergulaan perlu dipahami dan egoisme sektoral perlu dikesampingkan.
"Dari angka yang ada kenyataannya jelas permintaan besar, tapi produksi kecil. Jadi Kadin minta kepada pemerintah agar daerah yang tidak mendapat distribusi gula bisa diberikan kebijakan khusus, dalam rangka menjaga NKRI, dengan catatan perlu tetap diawasi, mulai dari pengadaan sampai siapa yang mengkonsumsi gula tersebut," pungkas Natsir.
(rrd/hen)











































