Produk CLPSS RI Bebas dari Jeratan Anti Dumping AS

Produk CLPSS RI Bebas dari Jeratan Anti Dumping AS

Zulfi Suhendra - detikFinance
Kamis, 23 Agu 2012 18:15 WIB
Produk CLPSS RI Bebas dari Jeratan Anti Dumping AS
Jakarta - Amerika Serikat (AS) akhirnya mencabut pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Imbalan (BMI) untuk produk kertas Certain Lined Paper School Supplies (CLPSS) asal Indonesia.

Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan Ernawati mengatakan, keputusan ini diambil United States International Trade Commission (USITC) karena produk kertas asal Indonesia terbukti tidak merugikan terhadap industri dalam negeri AS.

"Keputusan tersebut diambil karena USITC yakin jika BMAD dan BMI produk CLPSS asal Indonesia tidak akan menyebabkan kerugian material terhadap industri dalam negeri Amerika Serikat," ungkap Ernawati dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/8/12).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lain halnya dengan negara China dan India, hasil keputusan USITC menyatakan bahwa produk CLPSS asal kedua negara tersebut akan tetap dikenakan BMAD dan BMI karena masih dianggap berpotensi menimbulkan kerugian material bagi industri dalam negeri AS.

Lebih lanjut ia mengatakan, penyelidikan sunset review produk CLPSS tersebut dimulai pada tanggal 1 Agustus 2011 oleh United States Department of Commerce (USDOC). Sementara itu penyelidikan dumping dan subsidi terhadap produk CLPSS asal Indonesia, India dan China telah dimulai sejak 7 Oktober 2005 oleh USDOC.

Ernawati menambahkan permohonan penyelidikan Anti Dumping dan Coiuntervailing Duties ini diajukan oleh Association of American School Paper Suppliers, dan perusahaan asal Indonesia yang tertuduh ialah PT Tjiwi Kimia dari Sinar Mas Group.

"Adapun perusahaan Indonesia yang dituduh adalah Sinar Mas Group (Pabrik Tjiwi Kimia)," katanya.

Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa bulan, USDOC akhirnya mengeluarkan Preliminary Determination pada 7 Februari 2006 yang berisi pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Sementara (BMADS) sebesar 97,85% - 118,63% kepada produk CLPSS asal ketiga negara tersebut.

"Saat itu kami melakukan berbagai upaya diantaranya melakukan koordinasi dengan berbagai instansi terkait seperti Kementerian Kehutanan, Kementerian Keuangan, Badan Koordinasi Penanaman Modal, PT. Perusahaan Pengelola Aset (d/h BPPN), serta dunia usaha dalam menjawab kuesioner yang diberikan USDOC," terang Ernawati.

Pada 25 September 2006, USITC mengeluarkan Final Determination yang mengenakan BMAD sebesar 97,85‐118,63% dan BMI sebesar 40,55 kepada produk CLPSS milik ketiga negara tersebut.

Menurutnya bea masuk yang dikenakan sangat besar yang menyebabkan produk CLPSS Indonesia sulit sekali memasuki pasar AS. Walau demikian, Ernawati mengatakan pemerintah terus melakukan berbagai upaya hingga akhirnya Amerika membebaskan BMAD dan BMI.

"Tapi kami terus berupaya melakukan pendekatan dengan pihak AS dan menunjukkan bukti‐bukti tidak adanya praktik dumping dan subsidi yang dilakukan oleh pemerintah dan produsen CLPSS Indonesia, hingga pada akhirnya pihak USDOC melihat bahwa produk CLPSS Indonesia tidak mengancam kelangsungan industri dalam negeri AS," pungkasnya.

(zlf/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads