"Impor harus diberikan kepada siaapun yang dimiliki negara, contohnya BUMN. Itu harus diprioritaskan," kata Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, di Kantor Kementerian Perdagangan, Jalan Ridwan rais Jakarta, jumat (31/8/12).
Gita mengatakan tidak sembarang perusahaan BUMN dapat melakukan praktek impor. Ada persyaratan khusus bagi setiap BUMN yang mau melakukan impor rawa sugar ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gita juga menyebutkan, impor dilakukan karena tingkat rendemen dari industri gula di dalam negeri masih tergolong sangat rendah. Sehingga berdampak pada produksi gula dalam negeri yang selalu jauh di bawah kebutuhan.
"Apapun yang kita lakukan pada prinsipnya adalah untuk membina industri gula. Rendemen kita masih rendah, banyak sekali perusahaan gula diluar negeri bisa mencapai lebih baik. Kita saya denger laporannya masih 4-7%," pungkasnya.
Kementerian Perdagangan mencatat setidaknya ada 9 perusahaan mengajukan izin untuk mengimpor raw sugar atau gula mentah. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Deddy Saleh mengatakan 9 perusahaan tersebut terdiri dari 5 perusahaan BUMN dan 4 perusahaan swasta.
"Sampai saat ini dari PTPN II, VII, IX, X, XII sedangkan untuk yang swasta yaitu, PT Gorontalo, Indutri Gula Nasional (IGN), Madu Baru, dan Pemuka Sakti Madu Indah, sudah mengajukan izin impor Raw Sugar," ungkap Deddy beberapa waktu lalu.
Deddy menambahkan, impor raw sugar untuk konsumsi tahun ini mencapai 260 ribu ton, dan dilakukan untuk menutup tingkat konsumsi gula pada musim giling tahun ini.
(zul/hen)











































