"Kita melakukan upaya mendukung kegiatan untuk membuat ekspor kita lebih baik dan juga menjaga impornya terkendali. Jadi kalau seandainya kita mau tingkatkan ekspor, upaya-upaya itu kita dukung," kata Agus usai acara Rakernas Kadin terkait Investasi dan Transportasi di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (11/9/12).
Sebanyak 122 sektor industri diakui Agus telah diberikan insentif berupa Tax Allowance dan Investment Allowance (Tax Holiday)."Kita juga berikan kepada perusahaan-perusahaan yang mau investasi di Indonesia, 122 sektor kita bantu dengan investment allowance dan tax allowance," paparnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahkan untuk industri-industri khusus, kita beri tax holiday. kemudian utuk industri yang terkait energi terbarukan, insentif lebih banyak lagi. Pemerintah terus berupaya dorong ekspornya. Tax Holiday diberikan berdasarkan sektornya. kalau misalnya di bidang logam dasar, kita akan berikan, karena Indonesia memerlukan logam dasar," tutupnya.
Tax allowance fasilitas PPh yang diberikan adalah pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah investasi yang dibebankan selama 6 tahun (masing-masing sebesar 5% per tahun), penyusutan dan amortisasi yang dipercepat, pengenaan PPh atas dividen yang dibayarkan kepada subjek pajak luar negeri sebesar 10%, dan kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun.
Pemerintah juga menegaskan investor penerima insentif tax allowance tak berhak mendapat fasilitas insentif pajak tax holiday. Sementara peneriman tax holiday pun sebaliknya tak bisa menerima fasilitas tax allowance.
(zlf/hen)











































