Kloset Duduk Wajib Punya Standar Mulai 2013

Kloset Duduk Wajib Punya Standar Mulai 2013

- detikFinance
Jumat, 14 Sep 2012 11:06 WIB
Jakarta - Pemerintah memberlakukan ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kloset Duduk secara wajib terhitung mulai sejak tanggal 1 Januari 2013. Hal ini untuk meningkatkan mutu hasil industri, melindungi konsumen dan sekaligus juga untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil.

Ketentuan ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 83/M-IND/KEP/8/2012 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kloset Duduk Secara Wajib.

"Dengan kebijakan tersebut, maka terhitung mulai tanggal 1 Januari 2013 setiap produk kloset duduk produksi dalam negeri maupun impor (dengan tanggal bill of lading sejak 1 Januari 2013) yang diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib memenuhi persyaratan SNI dimaksud," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Hartono Kemenperin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/9/2012)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Produk kloset duduk hasil produksi dalam negeri yang diproduksi sejak Permenperin ini berlaku dan tidak memenuhi ketentuan dimaksud dilarang beredar di wilayah Indonesia. Apabila produk tersebut sudah terlanjur beredar di pasar, maka harus ditarik dari peredaran dan dimusnahkan oleh produsen yang bersangkutan.

"Produk kloset duduk asal impor yang masuk ke wilayah pabean Indonesia terhitung sejak tanggal bill of lading 1 Januari 2013 dan tidak memenuhi ketentuan SNI dimaksud, maka wajib direekspor atau dimusnahkan oleh pelaku usaha," jelasnya.

SNI Kloset Duduk yang akan ditetapkan berlaku secara wajib berdasarkan Permenperin tersebut adalah SNI 03-0797-2006 dengan nomor Harmonized System (HS) ex. 6910.10.00.00. Kloset duduk dimaksud adalah alat yang dipergunakan untuk membuang hajat besar dengan cara duduk dengan sistem jatuh sekat atau pusaran air baik monoblok atau duo blok yang dipasang duduk tegak atau duduk gantung.

Hartono menjelaskan dengan pemberlakuan SNI secara wajib tersebut Kemenperin mewajibkan perusahaan yang memproduksi kloset duduk untuk menerapkan SNI dimaksud dengan memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI) kloset duduk sesuai ketentuan yang berlaku. Produsen kloset duduk juga diwajibkan untuk membubuhkan SPPT-SNI pada setiap kemasan kloset duduk di tempat yang mudah dibaca dan dengan penandaan yang tidak mudah hilang.

"Pada tiap kemasan kloset duduk, produsen juga diwajibkan untuk mencantumkan tanggal, bulan dan tahun produksi di tempat yang mudah dibaca dengan cara yang tidak mudah hilang. Pencantuman bulan dan tahun produksi merupakan salah satu objek pengawasan kesesuaian kualitas produk atas pelaksanaan SNI kloset duduk secara wajib," ujarnya.

Ketentuan tersebut dikecualikan pada kloset duduk impor yang digunakan sebagai contoh uji dalam rangka penerbitan SPPT-SNI, sebagai contoh uji untuk penelitian dan pengembangan (Research and Development) industri, dan atau sebagai barang contoh dalam pameran.

Semua produk yang dikecualikan itu harus mendapatkan Surat Pertimbangan Teknis dari Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur Kemenperin yang sekurang-kurangnya memuati nformasi mengenai identitas perusahaan (lembaga pemohon), kegunaan, kapasitas produksi dan rencana produksi (bagi produsen), jumlah produk yang akan diimpor (bagi barang impor), dan spesifikasi produk.

Ia menambahkan SPPT-SNI kloset duduk diterbitkan oleh LSPro dengan ruang lingkup kloset dudukyang telah diakreditasi oleh Komite Standarisasi Nasional (KAN) dan telah ditunjuk oleh Menperin.

LSPro melakukan pengujian kesesuaian mutu produk kloset duduk sesuai ketentuan dalam SNI kloset duduk. LSPro juga melakukan audit penerapan sistem manajemen mutu SNI ISO 9001-2008 atau revisinya, atau sistem manajemen mutu lain yang diakui.
(hen/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads