Berdasarkan hitungan panen raya terjadi Agustus-Oktober, dengan kata lain akhir Juni hingga akhir Desember 2012 impor garam konsumsi dilarang.
PLH Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Gunaryo menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada para stakeholder/importir yang nakal alias tidak melaporkan kegiatan impor yang dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai dengan peraturan Permendag No 58/2012 yang menjadi dasar ketentuan itu, maka dipastikan tidak akan ada lagi garam konsumsi impor yang berkeliaran di pasaran lokal. Ia menegaskan jika ada kebocoran pada garam impor yang merembes ke pasaran harus segera dilaporkan.
"Ini akan diaudit. Laporkan kita akan ambil langkah-langkah pembinaan kepada yang bersangkutan jika garam industri masuk pada wilayah pasaran," katanya.
Selama ini pasar dalam negeri membutuhkan 2 jenis garam yaitu garam yang diperuntukan untuk kosumsi dan industri. Garam kosumsi dengan NACL sebesar 94,7% digunakan tidak hanya digunakan untuk kosumsi tetapi untuk pengasinan dan untuk kosumsi makanan manusia dan ternak.
Sedangkan untuk garam Industri dengan kadar NACL 97% banyak digunakan untuk industri kulit dan tekstil. Kebutuhan garam untuk industri 100% harus impor, sedangkan untuk kebutuhan garam kosumsi dilakukan lebih pada penyerapan garam lokal sisanya impor.
(wij/hen)











































