Garam lokal dari sentra garam di Pamekasan, Sumenep, dan Sampang hanya dihargai Rp 150-250 per kg oleh para pengepul atau tengkulak. Harga ini jauh di bawah aturan Harga Pokok Pembelian (HPP) yaitu Rp 500-750 per kg.
Rendahnya harga garam ini membuat semangat para petambak garam lokal menurun. Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif C. Sutarjo mengatakan, pihaknya akan segera melakukan penetapan standar kualitas garam untuk penentuan harga secara obyektif bagi petambak garam.
"Rendahnya harga jual garam, mengakibatkan sebanyak 16.035 ton garam rakyat dari Sumenep dan Sampang masih tersisa," ujar Sharif dalam siaran pers, Rabu (19/9/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga 13 September 2012, tim KKP mencatat tidak ada transaksi atau serapan produksi garam musim 2012 yang dilakukan oleh perusahaan. Padahal, hingga 14 September 2012, produksi garam rakyat di sentra garam telah mencapai 668.865,48 ton, tetapi baru terserap sebanyak 282.457,42 ton atau masih tersisa stok garam sebanyak 411.218,89 ton.
Hal ini disebabkan dua hal, yaitu masih tersedianya stok garam di gudang PT Garam dari sisa panen musim 2011 sebanyak 18.403 ton, dan harga garam di tingkat petambak sangat rendah di bawah Harga Patokan Pemerintah (HPP) sehingga petambak belum mau menjual garamnya dengan kisaran harga tersebut.
Sharif telah menyatakan konsistensinya dalam menjaga stabilisasi harga garam di pasaran. Tekad tersebut ditempuh dengan mewajibkan importir garam konsumsi untuk menyerap garam rakyat minimal sebesar 50% dari total importasinya sehingga tidak adanya rembesan garam industri yang masuk ke pasar sebagai garam konsumsi.
Selain itu, KKP juga mewajibkan Importir Produsen (IP) untuk menyerap garam rakyat sebesar 100% dari kuota impor sebelum melakukan importasi. "Garam impor yang sudah masuk jangan dipasarkan terlebih dahulu sebelum garam rakyat terserap sehingga harga garam rakyat tetap stabil sesuai HPP," ujar Sharif.
Sharif menyayangkan, stok garam di tingkat petambak yang masih menumpuk sebesar 207 ribu ton. "sisa stok garam tersebut hasil dari produksi garam rakyat 2011 sebesar 61.163 ton dan hasil dari panen awal garam rakyat 2012 sebesar 139.545 ton," jelasnya.
Seperti diketahui, HPP garam yang ditetapkan pemerintah di 2011 adalah Rp 750/kg untuk garam kualitas satu dan garam kualitas kedua dipatok Rp 550/kg. Untuk menjaga harga garam di tingkat petambak dan menumbuhkan gairah petambak lokal, KKP telah mengusulkan larangan untuk mengimpor garam. "HPP garam bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para petambak garam sehingga hal itu dapat memacu produksi garam dalam negeri," ungkap Sharif.
Larangan impor garam tersebut ditetapkan menjelang masa panen garam yang dalam satu musim panen berlangsung selama 90 hari mulai Agustus hingga Oktober. Kebijakan dalam mengimpor garam dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan empat menteri sebelumnya, yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Koordinator Perekonomian, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Tercatat total kebutuhan garam nasional 2012 mencapai 3,2 juta ton dengan 1,8 juta untuk garam industri dan 1,4 juta ton garam konsumsi.
(dnl/hen)











































