"Jadi kasusnya adalah labelisasi, bukan sertifikasi. Ada 2 hal yang berbeda ya. Kami sendiri, MUI dalam hal ini LPPOM MUI beserta badan kementerian luar negeri terus selalu mempromosikan MUI ke berbagai negara yang juga ekspor ke Indonesia termasuk negara-negara Timur Tengah," kata Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika, Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Lukmanul Hakim dalam acara konferensi pers di kantor MUI, Jl Proklamasi, Rabu (19/9/2012)
Lukman menegaskan pihaknya memang sedang menyusun program lanjutan, yaitu pemberitahuan kepada negara- negara Timur Tengah tentang proses sertifikasi halal di Indonesia. Sehingga nantinya akan adanya pengakuan dan penerimaan sertifikasi halal MUI untuk semua negara Timur Tengah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam keterangan resminya, MUI memberikan beberapa klarifikasi:
1. Pemberitaan tersebut bermula dari laporan sebuah perusahaan ke Kadin mengenai ditolaknya perusahaan tersebut oleh UEA. Berkaitan hal tersebut kami informasikan bahwa sebelum memiliki sertifikasi halal, produsen makanan yang mengadukan masalah ini ke Kadin telah melakukan ekspor ke UEA dan tidak menghadapi kendala apapun.
2. Setelah mengantongi sertifikasi halal pada awal 2012 perusahaan tersebut memasang label halal pada produk yang diekspor ke UEA tanpa memberitahukan pada otoritas setempat, sehingga label tersebut dipertanyakan dan produknya ditolak.
3. Menghadapi penolakan dari otoritas UEA, atas saran dari Kedutaan RI di UEA, LPPOM MUI melakukan pendekatan kepada pemerintah setempat dengan menyampaikan informasi mengenai sertifikasi halal di Indonesia.
4. Hingga saat ini komunikasi antara LPPOM MUI dengan instansi terkait masih berlangsung secara intensif, sehingga tidak benar kalau dinyatakan bahwa usaha loby yang dilakukan MUI terhadap otoritas UEAj disebut gagal.
"Jadi tidak benar kalau sertifikasi halal MUI ditolak oleh UEA. Itu barangkali klarifikasi dan bisa kita luruskan. Dan kita terus melacak info ini, kejadian sesungguhnya seperti apa, jumlah dan jenis produknya apa saja dan negara- negara mana saja. Tapi kasus ini hanya di UEA. Lainnya tidak ada," katanya.
Dikabarkan sebelumnya sejumlah produk Indonesia ditolak di pasar negara Islam yang meragukan kehalalannya khususnya di UEA. Padahal, produk tersebut telah mendapatkan label halal resmi dari LP POM MUI. Salah satu produk tersebut adalah ikan kaleng.
(hen/dnl)











































