Sofjan Wanandi: Tarif Listrik Naik Bertahap, Harga Barang Naik Berkali-kali

Sofjan Wanandi: Tarif Listrik Naik Bertahap, Harga Barang Naik Berkali-kali

- detikFinance
Senin, 24 Sep 2012 11:11 WIB
Sofjan Wanandi: Tarif Listrik Naik Bertahap, Harga Barang Naik Berkali-kali
Jakarta - Pengusaha protes jika tarif listrik tahun depan naik hingga 15% dan kenaikannya tak berlaku untuk semua golongan. Namun mereka bersedia tarif listrik naik, asalkan kenaikannya maksimal 10% dan berlaku untuk semua golongan termasuk pelanggan rumah tangga.

Mereka juga meminta kenaikan tarif listrik tak dilakukan bertahap, karena akan berdampak pada kenaikan harga barang berkali-kali.

"Kami (industri) setuju tarif listrik naik, tapi maksimal hanya 10 saja, dan itu pun berlaku untuk semua golongan, termasuk golongan rumah tangga kecil, semuanya ikut merasakan kenaikan tarif listrik," kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi kepada detikFinance, Senin (24/9/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasalnya kata Sofjan, jika kenaikan hingga 15% maka akan menyulitkan industri terutama industri padat karya. Hal ini menyangkut biaya produksi akan makin tinggi dan berdaya saing dengan barang impor semakin berat.

"Industri padat karya seperti tekstil, kaca, dan lainnya makin berat menjalankan usahanya jika kenaikan tarif listrik hingga 15%, belum lagi persaingan utama dari barang-barang impor yang makin membanjiri pasar Indonesia dengan harga yang jauh lebih murah," jelas Sofjan.

Sofjan pun menyarankan, jika pemerintah menaikan tarif listrik tahun depan, tidak perlu secara bertahap, apakah itu tiap bulan atau per triwulan sekali. Ia meminta kenaikan langsung maksimal, hal ini untuk menghindari kenaikan harga barang berkali-kali.

"Kalau naiknya bertahap, harga barang akan naik berkali-kali, misal tiap bulan tarif listrik naik, maka tiap bulan juga harga barang akan naik, lebih baik sekaligus, 10% langsung naik, industri/pengusaha hanya akan menyesuaikan kenaikan listrik itu hanya sekali saja," tandasnya.

Seperti diketahui Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah sepakat untuk menaikan tarif listrik tahun 2013 sebesar 15%. Terhadap kenaikan tarif tersebut pemerintah tidak memberlakukan kenaikan listrik untuk golongan rumah tangga kecil seperti Sosial dan Rumah tangga golongan S dan R 450 va dan 900 va.

Pemerintah juga memutuskan untuk mencabut subsidi untuk golongan bisnis 3 (B3) an rumah tangga golongan R3 dengan daya 6.600 va seperti Mal, Hotel dan rumah mewah.

(rrd/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads