"Kita akan kaji dan kejar kapal sekelas Panamax bertahap awal 60-70.000 DWT kita kejar 5 tahun kedepan. Setelah itu kita masuk ke kelas 150.000 DWT. Untuk Panamax pembuatannya kita kejar dalam 8-10 tahun ke depan," ungkap Dirjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian, Budi Darmadi. Selasa (25/9/2012)
Budi menjelaskan saat ini masih banyak kendala untuk membuat kapal laut sekelas Panamax di Indonesia. Salah satu kendala itu adalah peralatan yang masih minim serta sumber daya manusia yang kurang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berbagai kebijakan yang mendukung industri ini terus dilakukan. Peningkatan kapabilitas peralatan dan sumber daya manusia juga tengah disediakan. Salah satu kebijakan lain yang mendukung adalah pembatasan usia kapal yang hanya 15 tahun.
"Sekarang masih 20 tahun, dari 25 tahun ke 20 tahun, supaya order dalam negeri masuk, kita sedang mengkaji dan pada saat yang tepat akan kita turunkan jadi 15 tahun," tutupnya.
Selain itu, pihaknya akan mewajibkan perusahaan kapal untuk melakukan cek dan ricek kondisi kapalnya. Ini penting karena selain sebagai upaya antisipasi kondisi kapal juga akan memberikan nilai tambah pada industri komponen kapal Indonesia.
Budi Darmadi mengatakan ada kurang lebih 10.500 kapal barang dan angkutan manusia yang beredar di laut Indonesia. Jumlah itu belum termasuk kapal yang dimiliki oleh Nelayan. 10.500 kapal tersebut nantinya harus melakukan doking tiap 18-20 bulan sekali untuk pemeliharaan dan perbaikan.
"10.500 kapal yang mondar-mandir itu tiap 18 bulan atau 20 bulan atau 2 tahun kurang harus lakukan docking sehingga itu menjadikan kita pasar tetap untuk pemeliharaan dan perbaikan dan dari situ kita dapat nilai ekonominya," katanya.
Selain memberikan manfaat dari proses docking tersebut, menurut Budi akan ada peningkatan pada beban dasar untuk menggerakan industri komponen kapal di Indonesia. "Ini akan meningkatkan beban dasar kita untuk menggerakan industri komponen kapal di Indonesia," katanya.
Dari 10.500 kapal, nantinya akan digolongkan menjadi 2 kategori yaitu kapal besar (berat diatas 80.000 ton) dan kapal normal (lebih kecil dari 80.000 ton). Kapal diatas 80.000 ton akan melakukan proses perbaikan dan perawatan di Batam sedangkan dibawah 80.000 ton bisa melakukan di DOK Pelabuhan manapun.
"10.500 kapal itu ada yang gede banget, gak bisa masuk di kita (DOK secara umum), kita giring ke Batam karena di sana bisa sampai 150.000 ton atau secara umum di atas 80.000, kita geser ke Batam untuk pemeliharaan dan perbaikan," katanya.
(/)











































