Codex merupakan standar internasional dan menjadi referensi pemerintah, konsumen, produsen dan perdagangan dunia internasional untuk menjamin bahwa seluruh produk yang diperdagangkan di pasar bermutu baik dan aman.
"Codex saya harapkan terus berperan aktif dalam meningkatkan penerimaan produk perikanan asal Indonesia dalam transaksi perdagangan internasional," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gellwynn Jusuf dalam keterangan tertulisnya mengenai sidang ke-32 Codex Committee on Fish and Fishery Products, Bali, Senin (1/10/2012)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Standar Codex mengatur perdagangan produk perikanan, antara lain ikan beku, udang beku, lobster beku, cumi-cumi beku, fillet ikan beku, tuna kaleng, udang kaleng, sardine kaleng, kecap ikan, dan lain-lain.
Hingga kini terhitung perdagangan pangan internasional yang telah diproduksi, dipasarkan, dan diangkut untuk industri sebesar 200 miliar dolar/tahun, dengan bobot miliaran ton pangan.
Disisi lainnya, beragam produk perikanan Indonesia dapat diterima oleh pasar dunia. Tercatat, realisasi ekspor hasil perikanan pada tahun 2011 sebesar 3,5 miliar dolar, naik sebesar 22,95 persen dari nilai ekspor tahun 2010 yang tercatat sebesar US$ 2,8 miliar.
Sementara negara yang menjadi favorit tujuan ekspor produk perikanan Indonesia diantaranya, Amerika Serikat mencapai nilai 1,13 miliar dolar, Jepang US$ 806 juta , dan Eropa 460 juta dolar atau 15 persen dari nilai total ekspor.
Sementara itu, ekspor produk perikanan Indonesia hingga Semester pertama tahun 2012 tercatat sebesar US$ 1,9 milyar atau meningkat sebesar 17,92 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2011. Meningkatnya realisasi ekspor sebagai upaya merealisasikan nilai ekspor yang telah dipatok KKP sebesar US$ 4,2 miliar pada tahun ini.
(van/hen)











































