Ekspor Berbahan Kayu Wajib Punya Sertifikat di 2013

Ekspor Berbahan Kayu Wajib Punya Sertifikat di 2013

- detikFinance
Selasa, 23 Okt 2012 16:41 WIB
Semarang - Untuk mencegah praktik Illegal Logging, empat pelabuhan utama di Indonesia akan melakukan shipment test untuk memfasilitasi pengembangan aplikasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Sistem tersebut nantinya mewajibkan produk berbasis kayu bersertifikat legal.

Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Khrisnamurti mengatakan, per tahun 2011, nilai ekspor berbasis kayu ke seluruh dunia mencapai US$ 10 miliar. Sementara untuk Jawa Tengah sendiri memiliki angka yang cukup signifikan yaitu US$ 400 juta.

"Kenapa Jawa Tengah? Karena jumlah pelaku UKM, kerajinan rumah tangga, furniture dengan bahan kayu terbesar ada di sini," kata bayu dalam acara uji coba ekspor produk kayu legal dengan sistem SVLK di PT Kayu Lapis Indonesia, Kendal, Selasa (23/10/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kebijakan tersebut, lanjut Bayu, didasari oleh Permendag nomor 64 tahun 2012 yang menyatakan per 1 Januari 2013, swebanyak 26 jenis produk dr skitar 40 jenis produk berbasis kayu wajib di sertifikasi sedangkan 14 sisanya pada tahun 2014.

"Untuk yang 2013 adalah pengusaha besar, sementara yang 2014 untuk pengusaha kecil dari UKM. Oleh karena itu kami memberi waktu," pungkas Bayu.

"Kita menyesuaikan permendagnya, ini sangat tegas. Tidak boleh ada lagi kayu ilegal dijual ke negara manapun," tegasnya.

Untuk uji coba sistem tersebut, maka hari ini Wamendag melepas enam kontainer dari PT Kayu Lapis Indonesia berisi produk berbasis kayu ke Belgia dan Belanda dengan nilai rata-rata US$ 50 ribu per kontainer.

"Ini tadi sudah dipasang label dengan dokumen lengakap. Dan tiga minggu dari sekarang, di tempat tujuan juga akan dilihat legalitasnya," terang Bayu.

Shipment test SLVK rencananya akan dilakukan bulan Oktober hingga November 2012 di empat pelabuhan utama yaitu Pelabuhan Belawan Medan,Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta,Pelabuhan Tanjung Emas Semarang,dan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya serta dilaksanakan oleh 17 perusahaan eksportir kayu yang merupakan pionir dengan kelengkapan dokumen V-legal sebagai lisensi ekspor.

"Ketujuh belas perusahaan tersebut berpartisipasi dalam shipment test agar siap sepenuhnya saat peraturan menteri perdagangan mengenai ketentuan baru ekspor produk perkayuan Indonesia diberlakukan," kata Direktur MFP-KEHATI, Diah Raharjo.

Dalam Shipment test di PT Kayu Lapis Indonesia tersebut selain dihadiri oleh pejabat-pejabat lokal, turut hadir pula Kepala Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia, Duta Besar Julian Wilson yang menyaksikan seremonial pelepasan enam kontainer sebagai simbol diberlakukannya SLVK.

(alg/dru)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads