"Bahkan saya baru tahu, ternyata ada ribuan perusahaan outsourcing yang tidak mengikuti aturan, bahkan jumlahnya ribuan, dimana perusahaan outsourcing tersebut tidak melakukan pelatihan, pendidikan yang betul-betul," kata Ketua Apindo Sofjan Wanandi di diskusi ketenagakerjaan, di Kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Selasa (30/10/2012).
Sementara kata Sofjan, perusahaan outsourcing yang resmi dan benar-benar menerapkan sistem outsourcing yang baik jumlahnya hanya 100-200 perusahaan saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan menurut Sofjan, perusahaan outsourcing yang tidak mengikuti aturan ini ternyata didukung Pemerintah Daerah.
"Pemda di daerah-daerah justru mendukung banyaknya perusahaan outsourcing yang tidak ikuti aturan ini, karena Pemda di daerah-daerah mengharuskan 50-60% penduduk harus menjadi pekerja di perusahaan-perusahaan yang berdiri di daerah tersebut," tambah Sofjan.
Dikatannya perusahaan-perusahaan outsourcing 'nakal' tersebut membuat sistem outsourcing menjadi kacau, karena hanya memanfaatkan para buruh/pekerja, memotong gaji buruh, berbagai pungutan kepada pekerjanya.
"Ini harus ditertibkan, ini yang membuat hubungan perusahaan dengan pekerja outsourcing yang digunakan jasanya menjadi tidak baik," tandasnya.
Sebelumnya Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menyatakan ada 6.239 Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja /Buruh (PPJP/B) atau lebih dikenal sebagai perusahaan jasa alih daya alias outsourcing di seluruh Indonesia.
"Berdasarkan pendataan sementara per 10 Oktober 2012 yang dilakukan terhadap dinas-dinas yang menangani ketenagakerjaan di tingkat provinsi, terdapat 6.239 perusahaan PPJP/B dengan jumlah pekerja sebanyak 338.505 orang," kata Muhaimin.
(rrd/hen)










































