Cak Imin: AS & Jepang Untung Pakai Sistem Kerja Outsourcing

Cak Imin: AS & Jepang Untung Pakai Sistem Kerja Outsourcing

- detikFinance
Selasa, 30 Okt 2012 11:55 WIB
Cak Imin: AS & Jepang Untung Pakai Sistem Kerja Outsourcing
Jakarta - Menteri Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar memandang sistem kerja outsourcing banyak memberikan keuntungan besar bagi banyak negara terutama terbentuknya jutaan kesempatan kerja.

"Outsourcing telah mengakibatkan India, Malaysia, Filipina, China dan Eropa Timur yang baru bebas dari kekuasaan Rusia memperoleh keuntungan dari praktek ini. Bahkan outsourcing dilakukan oleh perusahaan-perusahaan raksasa di Amerika Serikat, Jepang, dan beberapa negara yang ekonominya telah maju," kata Muhaimin di Diskusi Jaminan Kelangsungan Pekerjaan dalam Sistem Outsourcing, di Kantornya, Jl Gatot Soebroto, Selasa (30/10/2012).

Muhaimin yang biasa disapa Cak Imin menambahkan perusahaan outsourcing di Amerika Serikat, Jepang dan negara maju lainnya telah membentuk ratusan ribu sampai jutaan kesempatan kerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perusahaan raksasa di Amerika, Jepang dan negara maju lainnya yang ekonominya telah sangat maju baik dalam bentuk permintaan terhadap barang jadi dan setengah jadi ataupun dalam bentuk ratusan ribu sampai jutaan kesempatan kerja," tambahnya.

Sementara itu di Indonesia, lanjut Muhaimin, kalangan pekerja/buruh akhir-akhir ini sangat menentang pelaksanaan sistem outsourcing.

"Hal ini dikarenakan belum semua stakeholders sepaham mengenai ketentuan outsourcing dalam undang-undang, masih banyak perusahaan pemberian pekerjaan melaksanakan outsourcing untuk pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan, banyak perusahaan outsourcing tidak memenuhi persyaratan dan sulitnya menindak perusahaan yang melanggar ketentuan outsourcing," jelasnya.

Menurut Muhaimin, semua permasalahan dengan sistem outsourcing ini tidak akan terjadi apabila dalam penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain (perusahaan outsourcing) memberikan perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja bagi pekerja/buruh sekurang-kurangnya sama dengan perlindungan dan syarat kerja pada pekerja pada perusahaan pemberi kerja.

(rrd/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads