Serikat Buruh: Aksi Demo Kami Tak Anarkis

Serikat Buruh: Aksi Demo Kami Tak Anarkis

Wiji Nurhayat - detikFinance
Senin, 05 Nov 2012 14:24 WIB
Serikat Buruh: Aksi Demo Kami Tak Anarkis
Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan bahwa aksi mereka tak seperti yang dituduhkan oleh para pengusaha. Hal ini menanggapi tudingan Forum Komunikasi Asosiasi Nasional bahwa demo para buruh sudah anarkis dan meresahkan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan aksi buruh masih pada batas yang bisa ditoleransikan. Sehingga alasan pengusaha yang mengancam akan hengkang dan mogok produksi massal tak beralasan.

"Aksi yang dilakukan buruh tidak ada yang anarkis dan meresahkan," katanya singkat kepada detikFinance, senin (5/11/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

LSaid mengatakan aksi yang dilakukan oleh para buruh terpaksa yang dilakukan. Menurutnya Pemerintah tidak tegas terhadap pengusaha yang melanggar hukum.

"Grebek pabrik atau aksi buruh yang kamarin dilakukan adalah upaya terpaksa yang dilakukan pekerja dan buruh dikarenakan tidak adanya tindakan tegas dari pemerintah terhadap pengusaha yang melanggar hukum," imbuhnya.

Said mengatakan ada 2 alasan mengapa ia dan kawan-kawan melakukan grebek pabrik. Alasan pertama adalah karena pengusaha menggunakan pekerja outsourcing yang jelas melanggar undang-undang. Kedua adalah memakai pekerja kontrak melebihi waktu kontrak yang tidak sesuai dengan undang-undang.

Said berkilah sebelum ada aksi grebek pabrik, didahului pengiriman surat ke Dinas Tenaga Kerja tetapi tidak digubris.

"Sebelum grebek pabrik selalu didahului dengan mengirim surat ke manajemen dan Disnaker untuk minta beruding tentang penghapusan outsourcing yang tidak sesuai undang-undang tapi surat tersebut tidak di gubris manajemen. Sehingga terpaksa Serekat Pekerja melakukan grebek pabrik untuk meminta perusahaan tidak menggunakan outsourcing atau pekerja kontrak yang langgar Undang-Undang," tandas Said.

Seperti diketahui belakangan ini aksi demo bermunculan terkait isu penolakan sistem outsourcing maupun desakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP).

(wij/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads