Sofjan menyindir Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang tidak tahu berapa jumlah perusahaan outsourcing yang ada di Indonesia.
"Menakertrans (Muhaimin Iskandar) tidak tahu jumlah perusahaan outsourcing," katanya singkat di Gedung Apindo Jakarta, Rabu (6/11/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kata 'antara lain' telah menjelaskan jenis pekerjaan lain diluar ketentuan yang ada dan bergantung pada kondisi dan kebutuhan perusahaan," tuturnya.
Sofjan malah bersikeras mempermasalahkan perusahaan outsourcing bukan outsourcingnya. Selain itu ia menilai permen (peraturan menteri) baru yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat oleh Kemenakertrans cacat hukum dan pemerintah sudah melanggar undang-undang.
"Apindo menolak permenakertrans tentang alih daya (outsourcing) yang akan dikeluarkan pemerintah. Peraturan ini melanggar kesepakatan bersama yang telah tertuang dalam LKS (lembaga kerja sama) tripartit dan bertentangan dengan UU 13/2003," tutupnya.
Sebelumnya Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menyatakan terdapat 6.239 Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja /Buruh (PPJP/B) atau lebih dikenal sebagai perusahaan jasa alih daya yang tersebar di seluruh Indonesia.
"Berdasarkan pendataan sementara per 10 Oktober 2012 yang dilakukan terhadap dinas-dinas yang menangani ketenagakerjaan di tingkat provinsi, terdapat 6.239 perusahaan PPJP/B dengan jumlah pekerja sebanyak 338.505 orang," kata Muhaimin saat ditemui detikFinance di Kantor Kemenakertrans Jalan Gatot Subroto Jakarta, Senin (22/10/2012).
(wij/hen)