"Banyak juga yang tidak tercatat di Dinas Tenaga Kerja," ungkap Ketua umum Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia Wisnu Wibowo saat jumpa pers di Gedung Menara Kuningan Jakarta, Jumat (8/11/2012).
Menurut Wisnu dari 12.000 perusahaan yang terdaftar hanya 6.300 perusahaan alih daya yang tercatat di Dinas Tenaga Kerja (Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi). "Selebihnya (5.700) tidak terdaftar," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kontrol kita kebablasan. Begitu banyak pelaku melanggar hukum itu adalah kebablasan. Kita (ABADI) siap membantu pemerintah untuk melakukan pengawasan karena kami mempunyai kapabilitas yang tidak diragukan lagi," tandasnya.
Sebelumnya Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menyatakan terdapat 6.239 Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja /Buruh (PPJP/B) atau lebih dikenal sebagai perusahaan jasa alih daya yang tersebar di seluruh Indonesia.
"Berdasarkan pendataan sementara per 10 Oktober 2012 yang dilakukan terhadap dinas-dinas yang menangani ketenagakerjaan di tingkat provinsi, terdapat 6.239 perusahaan PPJP/B dengan jumlah pekerja sebanyak 338.505 orang," kata Muhaimin saat ditemui detikFinance di Kantor Kemenakertrans Jalan Gatot Subroto Jakarta, Senin (22/10/2012).
(/)











































