Salah satu alasannya adalah tidak terurainya permasalahan sistem alih daya dengan kondisi yang ada.
"Kita akan ajukan gugatan hukum ke MK kerena keputusan Menteri Tenaga Kerja tidak tepat," ungkap Ketua umum ABADI Wisnu Wibowo di Gedung Menara Kuningan, Jumat (8/11/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Draft Permenakertrans menciptakan birokrasi baru dan berpotensi terjadinya pungutan sebagai pemicu ekonomi biaya tinggi dalam hal perolehan perizinan.
- Draft Permenakertrans menunjukan tidak terurainya permasalahan sistem alihdaya dengan sesuai keadaan sebenarnya.
- Draft Permenakertrans akam memberangus tumbuh kembangnya pengusaha di level menengah.
- Draft Permenakertrans dikhawatirkan akan menciptakan lebih banyak pengangguran.
ABADI secara resmi menolak dan menyarankan perbaikan draft Permenakertrans tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain (outsourcing). Salah satu yang diperdebatkan adalah tidak ada keinginan kuat dari menteri tenaga kerja untuk membuka dialog/perundingan.
"Tidak ada perundingan atau membuka dialog dengan pengusaha termasuk pengusaha jasa alih daya, dan hanya menerima pendapat dari buruh saja," katanya.
Menurutnya tindakan yang dilakukan Abadi sejalan dengan apa yang dikatakan oleh Apindo. Apindo pun tidak setuju dengan dikeluarkannya Permenakertrans terbaru. Keduanya berpendapat dengan dikeluarkan Permen baru maka pemerintah membuat peraturan yang melanggar hukum dan cacat hukum.
"Sudah ada UU No. 13 tahun 2003. Selain itu pemerintah tidak memperhitungkan dampak negatif dengan dikeluarkannya peraturan ini," tutupnya.
(wij/hen)











































