Rapat yang sedianya untuk menyelesaikan perseteruan antara pengusaha dan pekerja lagi-lagi berakhir dengan kata tidak sepakat.
"Anda pasti sudah dapat menebak bagaimana hasilnya. Lagi-lagi "tidak sepakat"," kata Presiden KSPI Said Iqbal di Hotel Mega Jalan Proklamasi Jakarta, Rabu (14/11/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Cleaning Service
2. Keamanan
3. Transportasi
4. Katering
5. Pemborongan Pertambangan
Sementara itu pihak pengusaha juga keras pada pendapatnya bahwa pekerjaan outsourcing tidak hanya 5 tetapi lebih dari itu.
Said berpendapat ada yang salah yang membuat semua ini menjadi ambigu. "Undang-undang No 13/2003 pasal 65 terdapat kata "antara lain" sehingga hal ini jelas menimbulkan sebuah ambigu," katanya.
Menurut Said salah satu cara yang dapat ditempuh untuk menghilangkan ambigu pada kata "antara lain" adalah dengan mengeluarkan Permenakertrans baru. Permen ini akan menjadi senjata ampuh untuk mempertegas jenis pekerjaan yang dipermasalahkan dalam UU no 13/2003 pasal 65.
"Hadirkan Permen secepatnya kalau bisa malam ini juga, ini menjadi senjata dan menegaskan jenis pekerjaan yang boleh di outsource," paparnya.
Said tidak menampik adanya tarik ulur antara pengusaha, pekerja dengan pemerintah. "Adanya tarik ulur seperti ini mengakibatkan sikap Menteri (Menakertrans) seperti ambigu," tandasnya.
(wij/hen)











































