Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendukung upaya judicial review terhadap Peraturan Menteri (Permen) Tenaga Kerja soal outsourcing. Gugatan itu bakal dilakukan oleh perusahaan-perusahaan outsourcing di bawah Apindo.
"Kalau soal lima item kita nggak setuju, tentu para asosiasi (outsourcing) akan ke Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan apakah ini bertentangan dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan," kata Ketua Umum Apindo Sofjan Wanandi kepada detikFinance, Senin (19/11/12)
Sofjan mengaku belum mendapat Permen tersebut, sehingga belum tahu persis seperti apa isinya. Namun dari penuturan Muhaimin di media massa, Permen tersebut membatasi outsourcing hanya untuk lima pekerjaan yaitu jasa pembersihan (cleaning service), keamanan, transportasi, katering, dan Jasa Migas Pertambangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar akhirnya menandatangani Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) mengenai outsourcing pada Kamis pekan lalu.
Kepala Humas Kemenakertrans Suhartono menjelaskan, dalam aturan baru itu pekerjaan outsourcing ditutup kecuali lima jenis pekerjaan, yaitu jasa pembersihan (cleaning service), keamanan, transportasi, katering, dan Jasa Migas Pertambangan.
Untuk mempermudah, Muhaimin meminta istilah outsourcing tidak lagi digunakan. Lebih baik memakai istilah dua jenis pola hubungan kerja yaitu pola hubungan kerja dengan PPJP atau (Perusahaan Pengerah Jasa Pekerja) yang hanya meliputi 5 jenis pekerjaan tadi.
Sedangkan pola hubungan kerja kedua adalah pemborongan yang menggunakan sub kontrak perusahaan atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Menurut Suhartono dengan ditandatanganinya Permenakertrans soal outsourcing tersebut, maka pengaturan pelaksanaan outsourcing harus segera dilaksanakan sesuai dengan amanat perundang-undangan. (hen/dnl)











































