Para pengusaha outsourcing yang tergabung dalam Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (Abadi) menolak Peraturan Menteri (Permen) Tenaga Kerja dan Transmigrasi soal outsourcing. Mereka beralasan ada beberapa yang membuat mereka keberatan, termasuk soal pungli di dinas tenaga kerja (disnaker) di daerah.
Ketua Umum Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (Abadi) Wisnu Wibowo mengatakan sampai saat ini pihaknya memang belum menerima salinan permen tersebut. Namun dari draft permen yang belum diteken, pihaknya memastikan isi dari aturan terbaru tersebut sangat merugikan pengusaha outsourcing.
Wisnu menuturkan dalam draft yang ia sudah baca, permen itu hanya membatasi 5 pekerjaan yang boleh menggunakan jasa outsourcing antara lain jasa pembersihan (cleaning service), keamanan, transportasi, katering, dan Jasa Migas Pertambangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu Wisnu menuturkan pada rancangan itu bahwa perusahaan outsourcing tidak hanya mencatatkan setiapkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang sudah berlaku saat ini. Namun mereka wajib mendaftarkan dan harus memperoleh izin dalam setiap PKWT di Disnaker.
"Sepanjang Disnaker profesional kita nggak ada masalah, itu bagian dari pengawasan, selama ini ada pungli di sana, kita mencatatkan saja dimintaain uang. Sebagian besar Disnaker, besarannya Rp 10.000-15.000 per orang tinggal dikalikan saja," katanya.
Selain itu secara umum, pembatasan ruang lingkup outsourcing juga akan membatasi pelaku outsourcing menjalankan bisnis. Hal ini bisa dimaknai akan mengurangi serapan tenaga kerja dari sektor outsourcing.
"Padahal oustsourcing juga bagian dari upaya menyerap lapangan pekerjaan," katanya. (hen/dnl)










































