Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar berpendapat peraturan ini adalah penegasan terhadap masa depan tenaga kerja di Indonesia.
"Permen ini intinya memberikan kewajiban masa depan kepada pekerja. Mana ada yang mau ambil mantu tenaga kerja outsourcing," kata Muhaimin dalam acara sosialisasi peraturan outsourcing di Hotel Grand Melia Jakarta, Selasa (20/11/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia hanya membolehkan lima pekerjaan yang bisa di-outsource antaralain jasa pembersihan (cleaning service), keamanan, transportasi, katering, dan Jasa Migas Pertambangan.
Menurut Muhaimin yang biasa disapa Cak Imin, peraturan outsourcing yang terbit 19 November kemarin telah melalui proses sejak 14 November 2012 dan telah melalui pembicaraan antara serikat pekerja, buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dan dinas-dinas terkait. Selain itu dengan forum tripartit yang dilaksanakan beberapa kali.
"Melalui hubungan industrial dengan langkah-langkah lanjutan untuk menciptakan kondisi yang lebih aman lagi. Inilah tujuan permen baru ini," katanya.
(wij/hen)











































