UMP DKI Jadi Rp 2,2 Juta, Industri Kecil Sudah Jatuh Tertimpa Tangga

UMP DKI Jadi Rp 2,2 Juta, Industri Kecil Sudah Jatuh Tertimpa Tangga

Zulfi Suhendra - detikFinance
Selasa, 20 Nov 2012 12:41 WIB
UMP DKI Jadi Rp 2,2 Juta, Industri Kecil Sudah Jatuh Tertimpa Tangga
Jakarta - Kalangan pengusaha industri kecil dan menengah (IKM) keberatan dengan penetapan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta Rp 2,2 juta/bulan. Hal ini diibaratkan IKM sudah jatuh tertimpa tangga.

Dirjen Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kementerian Perindustrian Euis Saedah mengatakan, penetapan UMP harus berpihak ke industri kecil. Karena jika UMP ditetapkan tinggi, akan sulit bagi IKM menyesuaikannya.

"Harus ada keberpihakan, karena kalau yang kecil dan menengah itu untuk menyalakan dapur saja sudah susah," ungkap Euis saat ditemui di kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (20/11/12).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menambahkan, omzet yang didapat oleh IKM tidak begitu besar, sehingga untuk menutup biaya pembayaran gaji sebesar itu akan sulit tercapai. Jadi tidak bisa disamakan dengan industri-industri besar.

"Bisa juga kita lihat omzet, masa omzet besarnya habis untuk gaji. Mustahil toh," tegas Euis.

Lebih lanjut, Euis berencana untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk menyampaikan aspirasi dari para pelaku IKM ini. Menurutnya, perlu ada keberpihakan terhadap IKM dalam penetapan upah.

"Jadi kita coba standar patokannya itu apa. Jadi tolong upah minimum untuk IKM harus ada dispensasi, atau ada pengecualian. Atau ada keberpihakan terhadap industri kecil dan menengah khususnya yang baru naik ke menengah," tegas Euis.

(zlf/dnl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads