Tak Mampu Gaji Karyawan Rp 2,2 Juta, Pengusaha di DKI Bisa 'Minta Tolong' Jokowi

Tak Mampu Gaji Karyawan Rp 2,2 Juta, Pengusaha di DKI Bisa 'Minta Tolong' Jokowi

Wahyu Daniel - detikFinance
Rabu, 21 Nov 2012 12:10 WIB
Tak Mampu Gaji Karyawan Rp 2,2 Juta, Pengusaha di DKI Bisa Minta Tolong Jokowi
Jakarta -

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) di 2013 sebesar Rp 2,2 juta/bulan. Untuk pelaku usaha kecil menengah (UKM) yang tak mampu, bisa minta penangguhan ke pemprov.

"Kalau ada UKM yang tidak mampu bayar sesuai UMP, nanti bisa minta penangguhan ke Disnaker DKI Jakarta. Kami nanti akan melakukan cek dan ricek, apakah benar tidak mampu," kata Kepala Disnaker DKI Jakarta Deded Sukendar saat dihubungi detikFinance, Rabu (21/11/2012).

Dikatakan Deded, jika memang benar UKM tersebut tidak mampu, maka akan diberi kelonggaran 6 bulan untuk tidak memenuhi aturan UMP. Jika dalam 6 bulan masih tidak mampu, maka pelonggaran akan diperpanjang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihak Pemprov akan menurunkan tim pengawas ke UKM yang mengajukan penangguhan untuk melakukan audit keuangan perusahaan dan meneliti kemampuan perusahaan. Hal ini dilakukan untuk menentukan layak atau tidaknya perusahaan tersebut melakukan penangguhan.

Sebelumnya pihak pengusaha memang mengeluhkan tingginya UMP DKI Jakarta yang ditetapkan Gubernur Joko Widodo (Jokowi). Aturan ini mengancam keberadaan UKM yang terancam bangkrut bahkan melakukan PHK terhadap pegawainya.

Sebelumnya, Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Suryani Sidik Motik, UMP yang akan diterapkan di DKI Jakarta sebesar Rp 2,2 juta/bulan tidak boleh digeneralisasi. Ini akan berdampak sangat buruk untuk sektor industri kecil.

Menurutnya kenaikan upah ini tidak wajar apalagi untuk sektor UKM. Bahkan dia menuturkan, beberapa UKM sangat berat dalam usahanya karena tidak sanggup untuk membayar UMP yang telah ditetapkan.

"Saya kira begini, UMP tidak boleh digeneralisir. Mungkin untuk industri dan perusahaan besar seperti Astra nah Rp 2,2 juta/bulan nggak ada masalah. Untuk industri menengah dan UKM, itu saya kira cukup tinggi," tuturnya.

Ketika ditanya apakah HIPPI setuju terhadap keputusan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo yang menandatangani penetapan upah minimum provinsi (UMP) Rp 2,2 juta/bulan.

"Kebijakan jangan digeneralisir. Kita tidak setuju jika itu diterapkan secara generalisir kalau untuk usaha besar dan mereka kuat mengapa tidak," jelasnya.

Upah minimum provinsi (UMP) DKI Rp 2,2 juta/bulan hanya berlaku untuk perusahaan berbadan hukum dengan minimal 15 orang pegawai.

(dnl/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads