UKM Punya Pegawai Minimal 19 Orang Wajib Bayar Upah Sesuai UMP

UKM Punya Pegawai Minimal 19 Orang Wajib Bayar Upah Sesuai UMP

Zulfi Suhendra - detikFinance
Rabu, 21 Nov 2012 14:10 WIB
UKM Punya Pegawai Minimal 19 Orang Wajib Bayar Upah Sesuai UMP
Jakarta - Para pelaku usaha/industri kecil menengah (UKM/IKM) yang memiliki pegawai minimal 19 orang wajib membayar upah sesuai dengan upah minimum provinsi/kota (UMP/UMK). Hal ini berlaku bagi UKM yang sudah memiliki badan hukum dalam bentuk PT maupun CV, sedangkan sektor informal pun dikecualikan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Anshari Bukhari menuturkan, belum ada peraturan mengenai penetapan UMP untuk pekerja informal seperti pembantu rumah tangga, sopir pribadi atau pekerja semacamnya.

"Belum ada aturan khusus, pembantu di rumah-rumah kan beda gajinya," ungkap Anshari kepada detikFinance selepas acara Indonesia Innovations and Competitveness Summit di Gedung Smesco Kementerian Koperasi dan UKM, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (21/11/12).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anshari enggan berkomentar banyak mengenai polemik upah ini, Namun menurutnya, penetapan UMP ini berlaku untuk seluruh industri formal, termasuk industri kecil dan menengah yang memiliki tenaga kerja di atas 19 orang.

"Pasti mereka kena juga (IKM), pada dasarnya mereka pekerja yang di atas 19 orang. Tapi saya belum tahu aturan UMP untuk PRT. Kayaknya belum ada aturannya. Ini lebih kepada tenaga kerja bisnis formal," imbuhnya.

Hal ini senada dengan yang diungkapkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta, Deded Sukendar. Menurutnya, PRT Cs tak wajib untuk dibayarkan gajinya sesuai UMP.

"UMP tidak berlaku untuk gaji PRT dan sopir pribadi. Ini untuk upah buruh perusahaan. Kalau untuk sektor informal seperti pramuwisma (pembantu rumah tangga) belum diatur," jelas Deded.

Dikatakan Deded, aturan UMP baru ini sudah disetujui oleh Gubernur DKI Joko Widodo (Jokowi). "UMP berlaku kepada pegawai yang masih lajang dan single dengan masa kerja 12 bulan ke bawah," kata Deded.

(zlf/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads