Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Anshari Bukhari menuturkan, belum ada peraturan mengenai penetapan UMP untuk pekerja informal seperti pembantu rumah tangga, sopir pribadi atau pekerja semacamnya.
"Belum ada aturan khusus, pembantu di rumah-rumah kan beda gajinya," ungkap Anshari kepada detikFinance selepas acara Indonesia Innovations and Competitveness Summit di Gedung Smesco Kementerian Koperasi dan UKM, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (21/11/12).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasti mereka kena juga (IKM), pada dasarnya mereka pekerja yang di atas 19 orang. Tapi saya belum tahu aturan UMP untuk PRT. Kayaknya belum ada aturannya. Ini lebih kepada tenaga kerja bisnis formal," imbuhnya.
Hal ini senada dengan yang diungkapkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta, Deded Sukendar. Menurutnya, PRT Cs tak wajib untuk dibayarkan gajinya sesuai UMP.
"UMP tidak berlaku untuk gaji PRT dan sopir pribadi. Ini untuk upah buruh perusahaan. Kalau untuk sektor informal seperti pramuwisma (pembantu rumah tangga) belum diatur," jelas Deded.
Dikatakan Deded, aturan UMP baru ini sudah disetujui oleh Gubernur DKI Joko Widodo (Jokowi). "UMP berlaku kepada pegawai yang masih lajang dan single dengan masa kerja 12 bulan ke bawah," kata Deded.
(zlf/hen)










































