Kadin Pasrah UMP Jakarta 2013 Jadi Rp 2,2 Juta, Tapi...

Kadin Pasrah UMP Jakarta 2013 Jadi Rp 2,2 Juta, Tapi...

- detikFinance
Rabu, 21 Nov 2012 18:09 WIB
Jakarta - Kamar Dagang Industri (Kadin) DKI Jakarta akhirnya menerima Upah Minimum Provinsi (UMP) 2013 DKI Jakarta sebesar Rp 2,2 juta/bulan. Namun Kadin mengingatkan ada beberapa catatan yang harus dilihat pemerintah daerah sebagai konsekuensi penetapan UMP 2013.

"Sikapnya jelas kami menerima tapi dengan catatan bahwa kami mengingatkan pemerintah tentang adanya konsekuensi atas kenaikan UMP ini," ungkap Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Eddy kuntadi di Kantor Kadin Jakarta Jalan Majapahit Jakarta Pusat, Rabu (21/11/2012).

Eddy menuturkan banyak laporan yang masuk dari berbagai perusahaan dan asosiasi terkait naiknya UMP 2013 DKI Jakarta. Umumnya mereka mencermati dari sisi biaya bahwa jika tidak mencukupi, pengurangan pegawai bisa saja dilakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebenarnya dengan sikap kami seperti ini pemerintah sudah harus tahu bahwa UMP 2013 itu terlalu tinggi dan berisiko," katanya.

Selain itu menurut Eddy bahwa ia menerima laporan ada 50 perusahaan di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) ingin bertemu dengan Dewan Pengupahan Daerah dari unsur pengusaha yang ingin mengajukan penangguhan.

"Pasti ada pihak-pihak yang keberatan dan akan mengajukan penangguhan. Soal penangguhan ini pemerintah bisa bijak melihat persoalan ini Kami ingin penangguhan yang diajukan ini juga dilihat kasus per kasus dan tidak digeneralisir.Kalau penangguhan berarti bukan berbicara global lagi tapi lebih kepada kemampuan perusahaan," jelasnya.

(wij/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads