"Kerugiannya ditaksir mencapai Rp 190 triliun atau US$ 20 miliar," katanya singkat di Hotel Aryaduta Jakarta, Rabu (28/11/2012).
Menurut Rahman pihak pengusaha sangat dirugikan dari aksi yang dilakukan oleh para buruh dengan melakukan aksi demo dan mogok. Pengusaha juga mengecam sikap pemerintah daerah yang menaikan secara sepihak dengan rata-rata kenaikan 30%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kalangan pengusaha juga mengkritik kebijakan pemerintah terkait keluarnya Permenakertrans No 19/2012 mengenai outsourcing dan No 20/2012 mengenai jaminan sosial. Kedua Permen baru ini jelas memberatkan pengusaha dalam menentukan arah strategi bisnisnya.
"Kita lakukan gugatan pemerintah karena melihat diskriminasi terhadap pengusaha. Itu (Permenakertrans No 19/2012) menurut UU No 13/2003 ada kata 'antara lain' berarti ada lainnya bukan hanya 5 pekerjaan nanti banyak yang gulung tikar penyedia jasa ketenagakerjaan. Juga tentang jaminan bagi tenaga kerja kita menemukan diskriminasi yang sangat tinggi," jelas Hasanuddin.
(wij/hen)











































