Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat mengungkapkan ada 3 jenis industri yang akan mendapat penangguhan terhadap penetapan UMP, diantaranya industri tekstil, industri garmen dan industri sepatu.
"Dari ketiga sektor ini yang memiliki pekerja lebih kurang 3,5 juta telah diberi kesempatan untuk melakukan penangguhan," ungkap Hidayat di acara Kompas CEO Forum di Jakarta Convention Center, Rabu (28/11/12).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hidayat mengaku sangat peduli dengan polemik upah saat ini. "Saya termasuk Menteri yang bertanggung jawab terhadap apa yang terjadi sekarang," pungkasnya.
Sebelumnya, para pelaku industri tekstil, produk tekstil (garmen) dan sepatu mengaku keberatan dengan penetapan upah ini. Pasalnya, industri tersebut termasuk kedalam industri padat karya yang mempekerjakan banyak orang.
Sekertaris Jenderal Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Ernovian G Ismy mengungkapkan, dengan penetapan UMP ini berarti Pemerintah Daerah tidak menginginkan adanya industri padat karya di Jabodetabek.
"Berarti Gubernur (Jokowi) tidak menginginkan adanya industri padat karya ini, disuruh keluar industri ini. Kalau udah seperti ini, kita ucapkan selamat saja pada Gubernur. Orang pasti akan lari ke Jakarta. Tapi mau kerja dimana, industrinya udah pada pergi," ungkap Ernovian.
(zlf/hen)











































