"Secara rata-rata kenaikan tarif cukai untuk tahun 2013 sekitar 15%. Beban cukai hasil tembakau dinaikkan secara moderat berkisar mulai Rp 5 sampai Rp 20 per batang," Kepala Biro Humas Kemenkeu Yudi Pramadi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/11/2012)
Ketentuan ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 179/PMK/011/2012 tentang tarif cukai hasil tembakau yang dikeluarkan pada tanggal 12 November 2012. Permenkeu ini berlaku tanggal 245 Desember 2012.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah masih menggolongkan pengusaha pabrik hasil tembakau berdasarkan dua golongan untuk jenis SKM atau sigaret kretek mesin dan SPM atau sigaret putih mesin.
"Dengan mempertimbangkan roadmap industri hasil tembakau dilakukan penyederhanaan struktur tarif dari 15 layer menjadi 13 layer, yaitu dengan menggabungkan layer 3 dengan layer 2 untuk jenis tembakau SKM golongan I dan SPM golongan II, sedangkan jenis SKT tidak mengalami perubahan," jelas Yudi.
Tarif cukai untuk jenis tembakau iris (TIS), klobot (KLB), dan kelembak Menyan (KLM) dinaikkan mulai Rp 1 sampai Rp 4 per batang/gram dan dilakukan penyesuain batasan harga jual eceran (HJE).
Sedangkan terhadap cerutu (CRT) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) tidak dilakukan perubahan tarif namun demikian dilakukan penyesuaian batasan HJE pada jenis CRT untuk layer tertinggi dan layer terendah.
"Sedangkan tarif cukai untuk hasil tembakau yang diimpor ditetapkan sama dengan tarif cukai tertinggi untuk masing-masing jenis dan golongan hasil tembakau yang diproduksi di dalam negeri," jelasnya.
(hen/dnl)











































