"Kadin menyesalkan keputusan Menakertrans (Muhaimin Iskandar) yang membatasi hanya 5 sektor. Ini keliru," katanya di Gedung Balai Kartini Jakarta, Kamis (29/11/2012).
Ia meminta pemerintah dan pekerja untuk sama-sama mengkoreksi atas kesalahan makna outsourcing. Jangan sampai makna ini akan merugikan pihak pengusaha.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama ini menurutnya pengertian outsourcing salah kaprah dan seakan-akan negatif dan tidak layak. Baginya yang seharusnya dikoreksi adalah hubungan antara pekerja dan pengusaha pengerahnya bukan pada maknanya yang selama ini dipermasalahkan.
"Yang dipermasalahkan adalah maknanya. Seharusnya yang dibenahi antara pekerja dan perusahaan pengerah tenaga kerjanya. Kadin menyerukan untuk meluruskan kesalahan ini," katanya.
(wij/hen)











































