Pengusaha Pastikan Gugat Peraturan Outsourcing ke MA

Pengusaha Pastikan Gugat Peraturan Outsourcing ke MA

Wiji Nurhayat - detikFinance
Kamis, 29 Nov 2012 18:10 WIB
Pengusaha Pastikan Gugat Peraturan Outsourcing ke MA
Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi merasa heran dengan kebijakan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar. Terutama dalam hal pemahaman soal outsourcing, pengusaha sepakat akan gugat peraturan menteri tentang outsourcing ke Mahkamah Agung (MA).

"Soal outsourcing ini menteri yang salah baca atau kita yang salah baca," kata Sofjan di Gedung Balai Kartini Jakarta, Kamis (29/11/2012).

Sofjan menyerahkan semua itu pada keputusan hukum yang berlaku. Menurut Sofjan, salah satu asosiasi menyatakan kesiapannya mengajukan gugatan Judicial Review ke Mahkamah Agung (MA) terkait outsourcing.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (Abadi) siap mengajukan Judicial Review ke MA," katanya.

Penggunaan kata outsourcing yang keliru sangat fatal dan merugikan bagi upaya-upaya untuk menciptakan lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kekeliruan yang terjadi adalah menterjemahkan outsourcing sebagai alih daya atau alih kemampuan. Sedangkan sebenarnya pengertian outsourcing adalah sama dengan pengertian sub kontrak dengan mengambil sumber dari luar karena tidak ada kemampuan untuk melakukan tugas tertentu dengan efisien.

Ditempat yang sama, Ketua Abadi Wisnu Wibowo mengatakan pihaknya akan melakukan gugatan Permenakertrans No 19/2012 terkait soal pembatasan jenis pekerjaan yang mencakup hanya 5 jenis yaitu jasa pembersihan (cleaning service), keamanan, transportasi, katering, dan Jasa Migas Pertambangan.

"Kita siap dan akan mengajukan Judicial Review ke MA," kata Wisnu singkat kepada detikFinance.

(wij/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads