"Soal outsourcing ini menteri yang salah baca atau kita yang salah baca," kata Sofjan di Gedung Balai Kartini Jakarta, Kamis (29/11/2012).
Sofjan menyerahkan semua itu pada keputusan hukum yang berlaku. Menurut Sofjan, salah satu asosiasi menyatakan kesiapannya mengajukan gugatan Judicial Review ke Mahkamah Agung (MA) terkait outsourcing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penggunaan kata outsourcing yang keliru sangat fatal dan merugikan bagi upaya-upaya untuk menciptakan lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kekeliruan yang terjadi adalah menterjemahkan outsourcing sebagai alih daya atau alih kemampuan. Sedangkan sebenarnya pengertian outsourcing adalah sama dengan pengertian sub kontrak dengan mengambil sumber dari luar karena tidak ada kemampuan untuk melakukan tugas tertentu dengan efisien.
Ditempat yang sama, Ketua Abadi Wisnu Wibowo mengatakan pihaknya akan melakukan gugatan Permenakertrans No 19/2012 terkait soal pembatasan jenis pekerjaan yang mencakup hanya 5 jenis yaitu jasa pembersihan (cleaning service), keamanan, transportasi, katering, dan Jasa Migas Pertambangan.
"Kita siap dan akan mengajukan Judicial Review ke MA," kata Wisnu singkat kepada detikFinance.
(wij/hen)











































