Pengenaan BMTPS disampaikan oleh Mendag Gita Wirjawan yang mengatakan bahwa Menkeu Agus Martowardojo telah menyetujui tindakan pengamanan terhadap semua tepung impor.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Asosiasi Eksportir, Produk Gandum, Kacang-Kacangan dan Minyak Sayur Turki Turgay Unlu, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (2/12/2012)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyatakan Penyelidikan yang melanggar hukum ini hanya akan mendukung sejumlah pemilik Bisnis yang berusaha untuk menciptakan monopoli industri.
"Tidak ada negara di dunia yang mengenakan atau bahkan memprakarsai anti-dumping atau penyelidikan pengamanan terhadap terigu dari Turki. Indonesia adalah satu-satunya negara di dunia (yang melakukannya)!," ujar Unlu.
Unlu menuding Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia (Aptindo) dan beberapa produsen terigu Indonesia memiliki mentalitas bisnis yang mencoba untuk menempatkan hambatan impor yang akan melindungi diri mereka tanpa menghiraukan hukum dan kepentingan masyarakat Indonesia.
Ia menuturkan sejak deregulasi pada tahun 2.000 produsen lokal mengadakan lima Anti-Dumping dan satu penyelidikan Safeguard, tidak hanya terhadap tepung Turki tetapi juga terhadap Uni Eropa, Cina, India, Sri Lanka, Australia, Uni Emirat Arab.
Dengan tindakan pengamanan ini, mereka bermaksud menutup pintu untuk semua tepung impor dari negara mana pun di dunia sehingga mereka dapat mendikte harga lokal sekehendak hati mereka. Anehnya dalih Aptindo tidak pernah berubah.
“Mereka selalu mengatakan hal yang sama, barang impor merugikan industri lokal dan terigu dijual murah ke Indonesia," kata Unlu.
(rrd/hen)











































