"Memang demo bagi buruh adalah hak. Ini adalah bentuk ketidaksetujuan secara internal. Jadi demo di jalanan. Tidak semua masalah selesai dengan ini. Kalau demo malah tidak efektif," kata Hidayat di Hotel Pullman, Jakarta, Rabu (5/12/2012).
Ia menambahkan, penyelesaian dengan musyawarah tentu adalah jalan yang efektif. Ia menyarankan pengusaha dan buruh membuka forum dialog. "Tentunya mereka menginginkan perhatian. Panggil, musyawarah," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita ketinggalan memberikan adjustment (penyesuaian upah). Ini memerlukan waktu yang panjang, tapi yang dihasilkan haruslah win-win," tutur Hidayat.
Dia menambahkan, peningkatan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta sudah dilakukan Gubernur DKI Joko Widodo (Jokosi) dengan perhitungan sendiri. Padahal sebelumnya hasil forum tripartit (pemerintah, buruh dan pengusaha) memutuskan UMP Rp 2 juta. Angka tersebut adalah take home pay.
"Keputusan pengupahan, pengusaha minta Rp 2 juta. Namun hasil pembicaraan saya dengan Apindo, angka ini adalah take home pay. Saat ini deadlock. Dan Pak Jokowi buat perhitungan sendiri, Rp 2,2 juta," tegasnya.
"Namun kita punya pengecualian, karena kalau tidak sanggup (pengusaha) bisa bangkrut. Fokusnya pada industri yang padat karya, seperti garmen, tekstil, sepatu, dan furnitur. Minta permohonan penangguhan, tentu dengan memenuhi syarat audit, dan diajukan 20 Desember," imbuh Hidayat.
(wep/dnl)











































