Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Perdagangan yang merangkap sebagai Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi mengatakan pihaknya siap untuk menyediakan sarana maupun petunjuk teknisnya.
"Dari segi pendataan dan pengeluaran Angka Pengenal Importir (API) pada prinsipnya sudah siap," ungkap Bachrul pada sebuah diskusi dengan media di Kementerian Perdagagan Jalan Ridwan Rais Jakarta, Jumat (7/12/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang perkembangan perangkat pendukung sudah real time online untuk memonitor pengeluaran Angka pengenal Impor (API)," tuturnya.
Dengan adanya Permendag No 27 Tahun 2012 yang menggantikan Permendag No 39 tahun 2011, maka mau tidak mau pihak Importir harus melakukan registrasi baru. Tahun lalu (2011) Kementerian Perdagangan mencatat sebanyak 26.800 API yang dikeluarkan.
Saat ini menurut catatan Bachrul, Kemendag sudah mengeluarkan 9.038 API yang terbagi menjadi dua yaitu Angka Pengenal Importir Umum (API-U) sebanyak 4.799 dan Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) sebanyak 4509. Hingga akhir tahun jumlah ini akan bertambah menjadi 10.000 Angka Pengenal Importir.
"Dari segi pendataan ini masih terus ada. Jumlah ini akan terus bertambah sampai akhir tahun ini bisa mencapai sekitar 10.000-an," katanya.
Terkait isu lain yang menghambat penerapan API seperti soal prosedur dan tata cara yang membingungkan para importir bahkan interkoneksi dengan Bea Cukai Bachrul merespons masalah itu.
"Isu berikutnya dalam ketentuan ini diminta keterangan ada hubungan khusus atau istimewa antara prinsipel dengan importir kita. Kami akan kirim surat ke kedutaan petunjuk serta legalisasi perlu dipercepat dan dipermudah, sehingga kita bisa terus nambah. Interkoneksi dengan Bea Cukai jadi perangkat lunak dan keras serta datanya sudah siap melakukan koneksi. Sekarang BC bisa ngecek database ini," tutupnya.
(wij/hen)











































