Pemerintah Klaim Siap Terapkan Angka Pengenal Importir

Pemerintah Klaim Siap Terapkan Angka Pengenal Importir

- detikFinance
Jumat, 07 Des 2012 16:34 WIB
 Pemerintah Klaim Siap Terapkan Angka Pengenal Importir
Jakarta - Ketentuan Angka Pengenal Importir (API) banyak menuai polemik kalangan pengusaha terutama importir. API yang tertuang dalam Permendag Nomor 27 tahun 2012 tentang dianggap belum siap dari sisi sarana maupu petunjuk teknisnya.

Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Perdagangan yang merangkap sebagai Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi mengatakan pihaknya siap untuk menyediakan sarana maupun petunjuk teknisnya.

"Dari segi pendataan dan pengeluaran Angka Pengenal Importir (API) pada prinsipnya sudah siap," ungkap Bachrul pada sebuah diskusi dengan media di Kementerian Perdagagan Jalan Ridwan Rais Jakarta, Jumat (7/12/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia berpedapat ada beberapa isu yang mengatakan bahwa penerapan API masih memiliki banyak kendala termasuk kendala sarana. Bachrul mengklaim soal sarana saat ini sudah ada dan dapat memonitor Angka Pengenal Importir.

"Sekarang perkembangan perangkat pendukung sudah real time online untuk memonitor pengeluaran Angka pengenal Impor (API)," tuturnya.

Dengan adanya Permendag No 27 Tahun 2012 yang menggantikan Permendag No 39 tahun 2011, maka mau tidak mau pihak Importir harus melakukan registrasi baru. Tahun lalu (2011) Kementerian Perdagangan mencatat sebanyak 26.800 API yang dikeluarkan.

Saat ini menurut catatan Bachrul, Kemendag sudah mengeluarkan 9.038 API yang terbagi menjadi dua yaitu Angka Pengenal Importir Umum (API-U) sebanyak 4.799 dan Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) sebanyak 4509. Hingga akhir tahun jumlah ini akan bertambah menjadi 10.000 Angka Pengenal Importir.

"Dari segi pendataan ini masih terus ada. Jumlah ini akan terus bertambah sampai akhir tahun ini bisa mencapai sekitar 10.000-an," katanya.

Terkait isu lain yang menghambat penerapan API seperti soal prosedur dan tata cara yang membingungkan para importir bahkan interkoneksi dengan Bea Cukai Bachrul merespons masalah itu.

"Isu berikutnya dalam ketentuan ini diminta keterangan ada hubungan khusus atau istimewa antara prinsipel dengan importir kita. Kami akan kirim surat ke kedutaan petunjuk serta legalisasi perlu dipercepat dan dipermudah, sehingga kita bisa terus nambah. Interkoneksi dengan Bea Cukai jadi perangkat lunak dan keras serta datanya sudah siap melakukan koneksi. Sekarang BC bisa ngecek database ini," tutupnya.

(wij/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads