pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS) sebesar 20% untuk produk terigu impor yang akan dilakukan Indonesia.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Bachrul Chairi saat ditemui di kantor kementerian Perdagangan Jakarta Pusat, Jumat (7/11/2012).
"Notifikasi Bea Masuk Sementara Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS) tepung terigu asal Indonesia sebesar 20% sudah sampai di Genewa sebelumnya kita sudah memberitahukan hal ini kepada WTO." ungkap Bachrul.
Sementara itu proses pengajuan BMTPS sendiri saat ini masih berada di Kementerian Keuangan menunggu untuk segera ditandatangani. Bachul mengatakan agar proses pengajuan BMTPS agar segera dilakukan karena sudah lebih 10 hari surat tersebut dilayangkan kepada Kementerian Keuangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bachrul.
Bachrul menuturkan penerapan BMTPS perlu dilakukan mengingat KPPI menemukan bukti awal bahwa terigu impor melukai industri dalam negeri.
Ia mengingatkan, Indonesia yang memiliki pasar besar menjadi salah satu negara tujuan ekspor. Bachrul mengatakan jika Kementerian Keuangan
sudah menerapkan BMTPS, KPPI akan melakukan investigasi lebih lanjut.
"Jika dalam penyelidikan ternyata tidak terbukti terigu impor melukai industri terigu dalam negeri, BMTPS akan dicabut kembali. Namun, BMTPS
akan langsung dikenakan jika usulan sudah diteken oleh Menteri Keuangan. Public hearing terkait kebijakan itu baru akan dilakukan dua
pekan setelah keputusan BMTPS ditetapkan," tutupnya.
Sebelumnya Asosiasi Eksportir, Produk Gandum, Kacang-Kacangan dan Minyak Sayur Turki menyesalkan pemberlakuan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS/safeguard) yang dikenakan bagi produk terigu asal Turki.
Pengenaan BMTPS disampaikan oleh Mendag Gita Wirjawan yang mengatakan bahwa Menkeu Agus Martowardojo telah menyetujui tindakan pengamanan terhadap semua tepung impor.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Asosiasi Eksportir, Produk Gandum, Kacang-Kacangan dan Minyak Sayur Turki Turgay Unlu, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (2/12/2012)
"Kami ingin mengulangi bahwa penyelidikan ini melanggar peraturan dan ketentuan dari WTO dan Asosiasi Eksportir kami akan berjuang di berbagai tahap," katanya.
Ia menyatakan Penyelidikan yang melanggar hukum ini hanya akan mendukung sejumlah pemilik Bisnis yang berusaha untuk menciptakan monopoli industri.
(wij/hen)










































