Minuman Bersoda Kena Cukai, Pengusaha: Pemerintah Panik!

Minuman Bersoda Kena Cukai, Pengusaha: Pemerintah Panik!

- detikFinance
Kamis, 13 Des 2012 10:56 WIB
Minuman Bersoda Kena Cukai, Pengusaha: Pemerintah Panik!
Jakarta - Kalangan pengusaha menolak keras produk minuman bersoda dikenakan cukai. Mereka menganggap, ini adalah bentuk kepanikan pemerintah untuk mencari penambahan pendapatan negara.

Anggapan tersebut dilontarkan oleh Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) Franky Sibarani saat dihubungi detikFinance, Kamis (13/11/12).

"Saya melihat ada satu kondisi di mana pemerintah ini agak panik mengenai pendapatan, dengan target pendapatan tahun ini tidak tercapai, kemudian mencari bentuk pendapatan melalui cukai ini," ungkap Franky.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejatinya, pemberlakuan cukai ini dikenakan terhadap produk-produk yang membahayakan kesehatan seperti rokok atau minuman mengandung alkohol. Namun menurut Franky produk minuman bersoda tidak termasuk ke dalam produk yang membahayakan kesehatan.

"Kalau ini akan membahayakan, pasti Badan POM (Pengawas Obat dan Makanan) tidak akan mengizinkan (untuk beredar)," tegas Franky.

Dikatakan Franky, kalangan pengusaha menolak rencana pemberlakuan ini. Menurutnya, Kementerian Keuangan tidak bisa menerapkan cukai pada produk minuman bersoda dengan alasan kesehatan.

"Saya merasa aneh, karena ini kan kewenangannya Kemenkes (Kementerian Kesehatan atau badan POM yang menetapkan bahwa produk itu sehat atau tidak, jadi kalau Depkeu (Kemenkeu) menetapkan ini , kami tidak bisa menerima," jelasnya.

"Secara kesehatan itu Badan POM sudah mengatur, tapi tiba-tiba Kemenkeu begini, Kemenkeu melakukan pendekatan yang berlawanan dengan Kementerian lain," tegas Franky.

Seperti diketahui, Menteri Keuangan Agus Martowardojo tengah mengkaji beberapa alternatif barang yang dapat dikenakan cukai, salah satunya adalah Minuman Ringan Berkarbonasi yang Berpemanis atau minuman bersoda.

(zul/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads