Kerugian tersebut sekitar 0,52 hingga 0,75 persen dari target penerimaan cukai di tahun 2012 sebesar Rp 80 triliun
"Angka total kerugian ini meningkat dibanding estimasi di tahun 2010 yang kisarannya antara 209 hingga Rp 307 miliar atau 0,33 hingga 0,49 persen dari total penerima cukai sebesar Rp 64 triliun," ungkap peneliti dari Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan Publik (PSEKP) UGM, Muhammad Edhie Purnawan dalam Seminar Kerugian Negara Akibat Cukai Rokok Ilegal, di Auditorium BRI, UGM, Yogyakarta, Jumat (14/12/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada yang salah peruntukan, cukai untuk 20 batang ditempel pada 16 batang, cukai palsu, penggunaan cukai bekas hingga tanpa cukai. Rokok tanpa pita cukai, polos inilah penyumbang kerugian terbesar pada pabrikan terdaftar," katanya.
Dari 16 lokasi survey lanjut dia, pelanggaran terbanyak ditemukan di Provinsi Sulawesi Selatan, dengan jenis pelanggaran terbanyak salah personalisasi dan polos. Sementara pelanggaran terendah ditemukan di Provinsi DIY.
"Temuan ini cenderung tidak berubah dibandingkan survey tahun 2010. Berdasarkan asal kota pabrik, seperti tertera dalam kemasan, mayoritas rokok
dengan cukai ilegal tidak mencantumkan informasi asal kota pabrik," katanya.
Sementara itu peneliti di PSEK UGM lainnya, Artidiatun Adji mengungkapkan Indonesia merupakan konsumen rokok terbesar kelima dunia setelah China, India, Amerika Serikat dan Rusia. Meski mengandung eksternalitas negatif keluar, rokok memberikan sumbangan APBN sebesar Rp 80 triliun.
"Harus diakui ada benefit yang melekat pada produksi rokok," katanya.
Hal senada diungkapkan pengamat ekonomi, Tony Prasetiantono mengatakan industri rokok justru semakin maju hingga mampu menyumbang APBN Rp 80 triliun. Baginya industri industri rokok dala posisi dilematis, ia dibenci karena efek kesehatan, sekaligus diperlukan karena penerimaan cukai.
"Disisi lain, industri rokok menjadi industri yang menyerap banyak tenaga kerja,β pungkas Tony.
(bgk/hen)











































