"Mereka (pengusaha) datang ke kantor Kadin DKI Jakarta untuk meminta penangguhan," ungkap Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Eddy Kuntadi kepada detikFinance, Jumat (14/12/2012).
Eddy menjelaskan ada 21 perusahaan asal Pusat Industri Kecil di Jakarta Timur dan 50-60 perusahaan dari Kawasan Industri EJIP Cikarang, Bekasi. Edy mengatakan harus ada solusi kongkret dari pemerintah yang bijak menangani masalah ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kadin DKI Jakarta yang mewakili suara para pengusaha berpendapat kebijakan menaikan UMP di atas 40% atau sebesar Rp 2,2 juta/bulan sangat memberatkan pihak pengusaha terutama UKM.
Menurut Edy walaupun belum ada perusahaan yang tutup akibat kenaikan UMP, tetapi pemerintah harus menyelaraskan semua pihak dan Kadin DKI Jakarta akan terus membuka posko pengaduan perusahaan yang meminta penangguhan.
"Belum ada perusahaan yang tutup. Kami dari dunia dan Kadin DKI Jakarta khusunya banyak yang keberatan. Kita akan teruskan mengadakan pos pengaduan pengusaha yang merasa keberatan dan meminta penangguhan," cetusnya.
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) telah meneken aturan upah minimum provinsi (UMP) baru Rp 2,2 juta per bulan mulai 1 Januari 2013. Pengusaha yang tidak mampu, segera ajukan penangguhan.
Dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 189 Tahun 2012 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2013 yang ditandatangani Jokowi disampaikan, UMP baru ini berlaku mulai 1 Januari 2013. Pekerja yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun pun juga berhak digaji sesuai UMP Rp 2,2 juta per bulan.
"Perusahaan yang tidak mampu melaksanakan ketentuan (UMP) sebagaimana dimaksud, dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan UMP kepada gubernur melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta paling lambat 10 hari sebelum diberlakukan, dengan persyaratan dan teknis sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Provinsi," jelas aturan Jokowi.
(wij/hen)











































