Sekretaris Jenderal ASRIM Suroso Natakusmah menyatakan minuman berkarbonasi/ bersoda tidak masuk dalam kriteria produk yang layak dikenai cukai karena bukan produk yang membahayakan kesehatan.
"Minuman ini tidak memiliki dampak negatif, seperti rokok dan juga halal," ujarnya dalam Diskusi Cukai oleh ASRIM di Gedung World Trade Center, Jakarta, Senin (17/12/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahkan di Amerika itu konsumsi per kapitanya bisa 200 liter per tahun. Jadi kalau dibilang konsumsi minuman karbonasi ini sudah berlebihan, itu omong kosong," tegasnya.
Suroso menambahkan pertumbuhan konsumsi minuman jenis ini juga termasuk rendah, hanya 2% pada tahun ini.
"Yang paling tinggi pertumbuhannya itu malahan air galon atau kemasan yang tumbuh 10 persen dan jus sebesar 22%," jelasnya.
Untuk itu, Suroso menegaskan pengenaan cukai pada minuman bersoda salah sasaran. Apalagi, jika ini diterapkan secara khusus hanya pada minuman bersoda, maka tindakan tersebut termasuk langkah diskriminatif dan akan berdampak negatif pada iklim investasi dan tenaga kerja.
"Berdasarkan data LPEM, industri minuman ini termasuk tinggi sekitar 4.025 tenaga kerja," pungkasnya.
(nia/ang)











































