Sekretaris Jenderal ASRIM Suroso Natakusmah menyebutkan jika tarif cukai ditetapkan sebesar Rp 3000 per liter maka diperkirakan terjadi kenaikan harga sekitar 25% dari harga semula.
"Kan range-nya Rp 1.000-5.000, exercise Rp 3.000 per liter mungkin sekitar 25% dari harga sekarang, kenaikan harga itu akan dibebankan ke konsumen," ujarnya Dalam Diskusi Cukai di World Trade Center, Jakarta, Senin (17/12/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Permintaan akan menurun 11,9% kalau harganya naik 10%," jelasnya.
Selain berdampak pada kenaikan harga dan penurunan permintaan, pengenaan cukai ini juga akan berdampak pada tenaga kerja. Padahal tenaga kerja yang terserap pada industri ini cukup besar.
"Tenaga kerja langsung itu memang relatif kecil 20-25 ribu, yang paling besar yang terlibat tidak langsung, seperti distribusi, packaging, karton, botol, itu cukup besar," tandasnya.
(nia/hen)











































