Pemerintah Tak Kompak Soal Rencana Cukai untuk Minuman Bersoda

Pemerintah Tak Kompak Soal Rencana Cukai untuk Minuman Bersoda

Zulfi Suhendra - detikFinance
Senin, 17 Des 2012 15:08 WIB
Pemerintah Tak Kompak Soal Rencana Cukai untuk Minuman Bersoda
thinkstock
Jakarta - Rencana pengenaan tarif cukai untuk minuman bersoda ternyata belum bulat di tingkat pemerintah. Kementerian Keuangan ingin menerapkan kebijakan tersebut, sementara Kementerian Perindustrian sebaliknya.

Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian, Benny Wahyudi menganggap rencana Kementerian Keuangan menerapkan cukai terhadap minuman bersoda dinilai asal-asalan, kebijakan tersebut dipandang hanyalah untuk mencari pemasukan tambahan untuk negara.

"Tidak bisa Menteri Keuangan mengeluarkan kebijakan untuk semata-mata mencari uang tambahan, itu kalau dilakukan adalah ngawur," ungkap Benny saat ditemui selepas acara Capaian Kinerja 2012 Kementerian Perindustrian, di Jakarta, Senin (17/12/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Benny mengungkapkan, alasan Kementerian Keuangan untuk menerapkan bea cukai terhadap jenis produk ini adalah salah, karena menurutnya, jika karena alasan kesehatan, Kementerian Kesehatan lah yang berhak menentukan.

"Cukai minuman soda kalau dikatakan karena aspek kesehatan, sebelum ada surat dari Menteri Kesehatan atau perintah dari Presiden tidak bisa menteri Keuangan mengeluarkan kebijakan," jelasnya.

Ia mengaku, sudah ada beberapa industri terkait yang melaporkan hal ini. "Industri sudah ada yang melaporkan," lanjutnya.

Sebelumnya, Asosiasi Industri Minuman Ringan (ASRIM) menyatakan rencana pengenaan cukai pada minuman berkarbonasi atau bersoda akan berdampak pada kenaikan harga minuman bersoda.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal ASRIM Suroso Natakusmah menyebutkan jika tarif cukai ditetapkan sebesar Rp 3000 per liter maka diperkirakan terjadi kenaikan harga sekitar 25% dari harga semula.

"Kan range-nya Rp 1.000-5.000, exercise Rp 3.000 per liter mungkin sekitar 25% dari harga sekarang, kenaikan harga itu akan dibebankan ke konsumen," ujarnya, Senin (17/12/2012).

Dampak lebih lanjut, ujar Suroso, akan terjadi penurunan permintaan sekitar 11,9% jika terjadi kenaikan harga sebesar 10%. Sehingga jika kenaikan harganya hingga 25% maka penurunan permintaan akan lebih besar.

"Permintaan akan menurun 11,9% kalau harganya naik 10%," jelasnya.

Selain berdampak pada kenaikan harga dan penurunan permintaan, pengenaan cukai ini juga akan berdampak pada tenaga kerja. Padahal tenaga kerja yang terserap pada industri ini cukup besar.

Seperti diketahui, Menteri Keuangan Agus Martowardojo tengan mengkaji beberapa alternatif barang yang dapat dikenakan cukai, salah satunya adalah Minuman Ringan Berkarbonasi yang Berpemanis atau minuman bersoda.

(zlf/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads