"Tarif listrik tahun depan naik tiap bulan 4,3%, yang naik 1.300 va ke atas, tapi untuk golongan 450 va dan 900 va pemerintah tidak akan menaikan tarif listrik," ucap Jero ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (26/12/2012).
Dikatakan Jero, alasan kenaikan tarif listrik 4,3% per tiga bulan sekali agar tidak memberatkan dan merepotkan masyarakat. "Kalau naiknya sekaligus 15% berat bagi masyarakat, kalau naik tiap bulan merepotkan dari segi administrasi, makanya dipilih 4,3% per tiga bulan," ucap Jero.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Industri tetap ada yang mendapat kenaikan kurang dari 15% per tahun, seperti industri garmen, tapi kalau industri SPA masa cuma 15% lebih lah, ada juga industri yang naik hingga 50%, 40%, ada pula 30% per tahun (golongan listrik yang dicabut subsidi listriknya)," cetus Jero.
(rrd/dnl)










































